GridHype.ID - Tingkat risiko penularan Covid-19 di setiap kabupaten dan kota di Indonesia telah dipetakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bahkanmenurut laporan analisis Satgas Covid-19 sampai2 Agustus, ada lima kota di wilayah Jabodetabek yang masuk kategori zona merah.
Wilayah-wilayah tersebut antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Depok.
Sementara itu, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Bekasi, Bogor, dan Tangerang masuk kategori zona oranye.
Bagaimana penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta?
Walaupun masuk kategori zona oranye, tercatat 6 RW di Kepulauan Seribu dan 2 RW di Jakarta Selatan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, 25 RW zona merah lainnya tersebar di empat kota zona merah yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 12 RW di 12 kelurahan. Selanjutnya, 3 RW di Jakarta Barat, 6 RW di Jakarta Utara, dan 4 RW di Jakarta Timur.
Sebanyak 33 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Senin (10/8/2020) hari ini.
Baca Juga: Jangan Asal Pakai, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Boleh Kena Semprot Parfum loh, Bisa Berbahaya!
Jakarta Pusat : 12 RW
1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih
3. RW 007, Kelurahan Cideng
4. RW 001, Kelurahan Galur
5. RW 002, Kelurahan Gelora
6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
7. RW 001, Kelurahan Johar Baru
8. RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
9. RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
10. RW 005, Kelurahan Kramat
11. RW 010, Kelurahan Menteng
12. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Timur : 4 RW
1. RW 004, Kelurahan Jati
2. RW 005, Kelurahan Jati
3. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
4. RW 007, Kelurahan Pal Meriam
Jakarta Selatan : 2 RW
1. RW 004, Kelurahan Kalibata
2. RW 004, Kelurahan Pancoran
Baca Juga: Dikenal Playboy Kelas Kakap, Raffi Ahmad Mengaku Pernah Selingkuh dengan Artis Cantik Ini
Jakarta Barat : 3 RW
1. RW 008, Kelurahan Maphar
2. RW 009, Kelurahan Maphar
3. RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan
Jakarta Utara : 6 RW
1. RW 003, Kelurahan Lagoa
2. RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
3. RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
4. RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
5. RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
6. RW 015, Kelurahan Tanjung Priok
Baca Juga: Dikenal Playboy Kelas Kakap, Raffi Ahmad Mengaku Pernah Selingkuh dengan Artis Cantik Ini
Kepulauan Seribu : 6 RW
1. RW 004, Kelurahan Pulau Pari
2. RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
3. RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
4. RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
5. RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
6. RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa
Apa arti masing-masing zona Covid-19?
Untuk diketahui, ada empat kategori zona wilayah terkait penyebaran Covid-19, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.
Lalu, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.
Berdasarkan keterangan pada situs https://covid19.go.id/peta-risiko, ada tiga indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan zona Covid-19, yaitu indikator epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Indikator epidemiologi meliputi di antaranya penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif, dan probable yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit.
Kemudian, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable, laju insidensi kasus positif, dan mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk.
Indikator surveilance kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis yang meningkat selama dua minggu dan positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen dari semua orang yang diperiksa.
Kemudian, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk menampung ODP, PDP, atau pasien positif Covid-19.
Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), setiap zona Covid-19 memiliki kebijakan berbeda yang harus diterapkan.
Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis, serta membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Pemerintah juga memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.
Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan mengarantina mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye sama dengan zona kuning, yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.
Kemudian, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Adapun untuk zona hijau, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan.
Individu yang hendak masuk zona hijau dari zona kuning, oranye, atau merah wajib melaksanakan pemeriksaan Covid-19.
Jika hasilnya positif Covid-19, maka individu tersebut wajib menjalani karantina 14 selama hari. Karantina juga diwajibkan bagi semua pendatang dari zona merah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Wilayah Jakarta dan Depok Masuk Zona Merah, Hanya Jaksel dan Kepulauan Seribu Masuk Zona Oranye