Sang Suami Mulai Jatuh Hati Saat Bertugas Memeriksanya, Simak Perjalanan Cinta Angelina Sondakh yang Temukan Cinta di Rumah Pesakitan

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 20:30
Kolase tribunnews

Sosok suami siri Angelina Sondakh yang bukan orang sembarangan

GridHype.ID - Siapa sangka di masa dirinya berada rumah pesakitan, Angelina Sondakh menemukan pendamping hidup.

Usia sang suami meninggal dunia, Angelina Sondakh akhirnya merasakan kembali perasaan hati yang berdesir.

Pria yang menaklukkan hatinya itu adalah Raden Brotoseno.

Selama menjalani masa hukuman pria itu setia menjenguk dan menemani Angel di saat-saat terpuruk.

Baca Juga: Digadang-gadang akan Mampu Dampingi BCL, Ariel NOAH Justru Diterawang Tak akan Mampu Taklukkan Hati Ibu dari Noah Sinclair, Ini Alasannya

Tak sampai di situ Brotoseno ternyata suka mengajak, anak Angelina Sondakh, Keanu dan kedua kakaknya, Aaliyah dan Zahwa jalan bersama-sama.

Kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra, mengatakan kalau kliennya dan Angie sudah menikah secara siri di Rutan Pondok Bambu.

Sosok Raden Broteseno

Tak banyak yang tahu, ternyata suami siri Angelina Sondakh bukan orang sembarangan.

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi.

Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Namun sayangnya ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Baca Juga: Kisah Asmaranya Kandas di Tengah Jalan hingga Dapat Sebutan 'Parasit' dari Calon Kakak Ipar, Richard Kyle Tanggapi Soal Tudingan Pansos pada Jessica Iskandar

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum. Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK

Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.

Berdasarkan penelusuran Tribun di laman KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

Nova
Nova

Cederai Nama Baik Penegak Hukum Indonesia, Suami Siri Angelina Sondakh Ternyata Pernah Peras Tersangka Korupsi

Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp724.400.000.

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp525 juta.

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Baca Juga: Hobi Makan yang Pedas-pedas? Eits, Jangan Pernah Lakukan Itu Sebelum Tidur, Berikut Alasannya

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

Baca Juga: Sang Suami Kerap Digosipkan dengan Banyak Artis Cantik, Terungkap! Pekerjaan Istri Hotman Paris yang Terus Bekerja Meski Telah Tinggal di Rumah Megah dan Mobil Mewah

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Awal Pertemuan dengan Angelina Sondakh

Tribunnews
Tribunnews

8 Tahun Dibui hingga Ketahuan Nikah Siri dengan Napi, Angelina Sondakh Berlinang Air Mata Ingat Pesan Terakhir Almarhum Adjie Massaid

Pertemuan Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh bermula dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.

Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka.

Begitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca Juga: Didampingi Anang Hermansyah dan Kuasa Hukumnya, Ashanty Sambangi Kantor Polisi, Laporkan Anak SD yang Bully Aurel?

Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi.

Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah.

Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.

Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno.

Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mantap Calonkan Diri Jadi Bupati Luwu Utara, Evi Masamba Malah Dapat Penolakan dari Ivan Gunawan: Jadi Penyanyi Aja

Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie.

Brotoseno tetap setia mendampinginya, bahkan rela mengurus putra semata wayang Angie dengan mendiang suaminya, Ajie Masaid.

(*)

Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judul Diam-diam Nikah Siri di Penjara, Sosok Suami Angelina Sondakh Ternyata Bukan Orang Sembarangan! Begini Caranya Cari Sesuap Nasi

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Nova

Baca Lainnya