GridHype.ID - Dewasa ini internet menjadi sebuah kebutuhan yang menjadi penting bagi aktivitas manusia.
Segala aktivitas kita bisa terbantu dengan adanya internet.
Kendatipun begitu banyak juga yang merasa jika harga kuota internet tergolong tak murah.
Diperlukan sejumlah uang untuk membelinya.
Hanya saja jangan pernah melakukan apa yang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam ini lakukan.
Pasalnya dia dilaporkan tidak mampu membeli kuota internet.
Namun dia malah melakukan hal tak terduga.
Di mana, demi membeli kuota internet, siswi ini nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online.
Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan duduk di bangku sekolah.
Mengenal penyalur melalui Facebook
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.
Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.
Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata dia.
Dipatok Rp500.000 untuk beli kuota
Siswi SMP itu mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.
Uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online.
Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 sekali berkencan.
Digagalkan polisi, penyalur dan pemesan diamankan saat transaksi
Jun Chaidir menjelaskan, aksi prostitusi online itu akhirnya digagalkan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.
"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," tutur Jun Chaidir.
Baca Juga: Virus Corona Belum Usai, Pemerintah Malah Kalang Kabut Gegara Kasus Eksploitasi Anak Meningkat
Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Hadi Maulana)
(*)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Kuota Internet, Siswi SMP Nekat Jual Diri, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan")