GridHype.ID - Di tengah pandemi covid-19 ini, pemerintah memberikan bantuan sosial sebagai stimulus untuk masyarakat yang rentan.
Kini, syarat penerima bantuan sosial atau bansos akan dirombak.
Karena itu kamu harus segera cek data penerima bansos di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Katanya, kini penerima bansos tak lagi mengacu pada penduduk miskin.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat membagikan kabar gembira terkait perpanjangan Bansos Covid-19 hingga Desember 2020.
Pemerintah sebelumnya memang sengaja memberikan Bansos dari April hingga Juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat lapisan bawah akibat penyebaran virus Corona.
"Ada hal yang tadi diputuskan oleh sidang kabinet, yakni untuk Bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako, pertama, bansos ini diperpanjang sampai Desember," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan presiden, Rabu, (3/6/2020).
Hanya saja menurut dia, nilai bansos yang diberikan akan berkurang separuh dari nilai Bansos yang diberikan pada rentang waktu April-Juni 2020, yakni hanya RP 300 ribu tiap bulannya.
Baca Juga: Hewan Pertama yang Terlihat Bisa Bongkar Watak dan Kepribadianmu yang Asli, Yuk Cek Hasilnya!
"Mulai Juli hingga Desember manfaatnya akan turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan," katanya.
Dilansir dari Tribun News, pemerintah juga menyatakan mekanisme penyaluran bansosakan dirombak.
Kategori yang nantinya akan digunakan untuk menentukan penerima bansos yakni tingkat kerentanan dan bukan lagi dari persentase penduduk paling miskin.
"Ke depan sebenarnya terget intervensi bansos ini berdasarkan kerentanan," kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas, Maliki, dalam diskusi online di Jakarta, Rabu (24/6/2020) dilansir dari Tribun News.
Maliki menyebut selama ini bansosbaru mengandalkan data persentase penduduk paling miskin.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Indonesia Segera Salurkan Bansos secara Masif H-5 Sebelum Lebaran
Contohnya diambil dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pada BPJS Kesehatan.
"Ini kan 40 persen terbawah (termiskin)," kata dia.
Data terakhir pada September 2019 menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia mencapai 9,22 persen atau sebanyak 24,79 juta orang.
Sementara itu pemerintah memiliki target kemiskinan yang tergolong ekstrem agar bisa hilang sepenuhnya pada 2024.
Salah satunya dengan mekanisme penyaluran berbasis kriteria kerentanan ini.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Langsung Cek Di Sini! Syarat Orang Penerima Bansos Bakal Dirombak, Tak Lagi Mengacu Penduduk Miskin
(*)