Ahmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Tanggung Jawab Lain Telah Menanti Usai Gugus Tugas Resmi Dibubarkan

Rabu, 22 Juli 2020 | 15:45
DOKUMENTASI BNPB

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis (9/4/2020).

GridHype.ID - Pandemi virus corona di Indonesia masih terus meningkat setiap harinya.

Terhitung sudah 4 bulan lebih pandemi virus corona menyerang negara kita.

Pemerintah sendiri masih terus berupaya menangani pandemi Covid-19 semaksimal mungkin.

Di tengah runyamnya wabah virus corona, publik justru mempertanyakan sosok Ahmad Yurianto.

Baca Juga: Berbuntut Panjang Gegara Komentari Foto Jenazah Pasien Covid-19, Anji Banjir Kritik hingga Dituntut Pewarta Foto Indonesia

Selama pandemi corona, wajah Ahmad Yurianto memang selalu wira wiri di TV.

Bahkan banyak netizen yang menyebutnya sebagai icon pandemi corona di Indonesia.

Namun setelah tak lagi muncul di TV, apa yang dilakukan pria yang akrab disapa Yuri itu?

Presiden Joko Widodo diketahui membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Buntut Sesumbar Virus Corona Tak Mengerikan, Anji Ditantang Netizen Datangi RS Rujukan Covid-19 Tanpa Masker

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Namun, terjadi pergantian posisi pada jabatan juru bicara (jubir) Satgas Covid-19.

Sebelumnya, tugas sebagai jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diemban oleh Ahmad Yurianto.

Kini, setelah berganti menjadi Satgas Covid-19, posisi jubir dipercayakan kepada Prof. Wiku Adisasmito. Prof. Wiku sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Covid-19 Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Simak Cara Cek Kepesertaannya

Pergantian posisi jubir ini dibenarkan oleh Yuri, panggilan akrab Ahmad Yurianto.

"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian, yang ditunjuk menjadi jubir Prof. Wiku," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Yuri mengakui bahwa bisa menunaikan tugas sebagai jubir adalah sebuah kehormatan baginya.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak selama dia bertugas.

Baca Juga: Tantang Jubir Gugus Tugas Covid-19, Jerinx Sesumbar Tulis Siap Mati Demi Buktikan Kebenaran Virus Corona

"Tugas negara adalah kehormatan dan saya sangat terbantu oleh dukungan teman-teman media," kata Yuri.

Meski sudah tidak bertugas sebagai jubir, namun Yuri masih akan tetap bersinggungan dengan penanganan Covid-19.

Sebab dia kini bisa kembali fokus di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P).

Baca Juga: Ngeri! Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Lampaui China, Ternyata Perbandingan Ini yang Bikin Beda

"Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P," kata Yuri.

Pihaknya menambahkan, meski sudah tidak disibukkan sebagai jubir, namun ada tanggung jawab lain yang sudah menantinya di Dirjen P2P.

"Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain)," kata Yuri.

Baca Juga: Akhir Mei Utang Indonesia Tembus Rp 5.868 triliun, Sri Mulyani Buka Suara : Kadang Masyarakat Kita Sensitif Soal Utang, Itu Tidak Baik

Pembubaran Gugus Tugas

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan Kompas.com (21/7/2020), aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Yakin Pandemi Segera Berakhir, China Kembangkan Vaksin Covid-19 yang Sudah Terbukti Efektif Lawan Virus Corona

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pemerintah Surabaya Siapkan 2 Lokasi Makam Khusus Pasien Covid-19, Ribuan Batu Nisan Jadi Tanda Mereka yang Meninggal Akibat Virus Corona

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Gugus Tugas Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo, Warganet Penasaran Kesibukan Ahmad Yurianto Setelah Tak Lagi Muncul di TV Setiap Hari, Ternyata Pekerjaannya Bukan Main-main

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : GridHITS

Baca Lainnya