Penuhi Janji, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Nama-namanya

Rabu, 22 Juli 2020 | 11:00
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo

GridHype.ID - Sebelumnya, beredar kabar Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan beberapa lembaga negara.

Lembaga yang akan dibubarkan tersebut adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Presiden.

Setelah dipikirkan dan dikaji secara matang akhirnya pembubaran 18 lembaga negara tersebut terjadi.

Baca Juga: Ikut Diundang ke Istana Negara, Butet Kartaredjasa Bagikan Kisah Menariknya Saat Berbincang dengan Orang Nomor Satu di Indonesia: Aku Ngelantur Aja, Ngomong Seenaknya

Perampingan lembaga sudah dimulai.

Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.

Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Sederhana Meski Dinikahi Pengusaha Tajir, Kahiyang Ayu Miliki Kamar Tidur Jauh dari Kemewahan, Intip Penampakannya

Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi.

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan

Baca Juga: Jadi Anak Orang Nomor Satu Indonesia, Kaesang Pangarep Tak Malu Dibilang Budak Cinta Karena Hal Ini

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Baca Juga: Jadi Pendamping Orang Nomor 1 di Indonesia, Sifat Asli Iriana yang Tak Tersorot Kamera Dibongkar oleh Ajudannya

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Baca Juga: Jokowi Minta Jawa Timur Harus Bisa Turunkan Kasus Virus Corona dalam Jangka Waktu Dua Minggu!

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Sudah Ketok Palu! Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya