GridHype.ID - Sebelumnya, beredar kabar Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan beberapa lembaga negara.
Lembaga yang akan dibubarkan tersebut adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Presiden.
Setelah dipikirkan dan dikaji secara matang akhirnya pembubaran 18 lembaga negara tersebut terjadi.
Perampingan lembaga sudah dimulai.
Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi.
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan
Baca Juga: Jadi Anak Orang Nomor Satu Indonesia, Kaesang Pangarep Tak Malu Dibilang Budak Cinta Karena Hal Ini
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Baca Juga: Jokowi Minta Jawa Timur Harus Bisa Turunkan Kasus Virus Corona dalam Jangka Waktu Dua Minggu!
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Sudah Ketok Palu! Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya
(*)