Kabar Baik, Mendikbud Resmi Beri Keringanan Biaya Kuliah, Yuk Simak Syarat-syaratnya

Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:45
Tangkap layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

GridHype.ID - Hingga saat ini pandemi virus corona masih terus mewabah di seluruh dunia.

Termasuk di Indonesia, terhitung sudah 4 bulan lebih pandemi virus corona mewabah di Tanah Air.

Pandemi virus corona pun masih menjadi momok mengerikan bagi banyak orang.

Bagaimana tidak, pandemi virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai lini kehidupan.

Baca Juga: Kenal Dekat dengan Nadiem Makariem, Hotman Paris Tak Segan Kritisi Kebijakan Penerimaan Siswa Didik Baru 2020 yang Tuai Banyak Polemik

Tak hanya di sektor ekonomi, pandemi virus corona juga berdampak di bidang pendidikan.

Terlebih pada para mahasiswa perguruan tinggi yang kini hanya bisa melakukan perkuliahan dengan metode daring atau online.

Akibat pandemi ini, para orang tua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan tiap semesternya.

Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Abaikan Anjuran Social Distancing dengan Pamer Corat-coret Seragam, Pelajar Ini Mendadak Alim Saat Minta Maaf

Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Baca Juga: Bayar SPP Pakai GoPay, Menteri Kemendikbud Nadiem Makariem Angkat Bicara

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Berikut ini teknis terkait keringanan biaya kuliah.

Baca Juga: Diangkat Sebagai Menteri Pendidikan, Sosok Nadiem Makarim Jadi Sorotan Mancanegara

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

Baca Juga: Bingung Pilih Jurusan Kuliah yang Cocok? Coba Pilih Sesuai Kepribadian Zodiakmu Berikut ini

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Baca Juga: Menang Rp 28 Miliar, Penjudi Asal Indonesia Pilih Sediakan Perawatan Medis Daripada Hamburkan Uang

Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Solusi Belajar Online untuk Ibu Rumah Tangga yang Terbatas Ruang Gerak dan Waktu

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Baca Juga: Peserta UTBK Ini Telan Pil Pahit Batal Ikut Ujian Lantaran Hasil Rapid Test Diubah Jadi Reaktif Sampai Viral di Sosmed

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan

Baca Juga: Terkuak Inilah Penyebab Lonjakan 10 Kali Lipat Dibanding Hari Sebelumnya Kasus Positif Covid-19 di Jawa Barat!

Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Pahami Syarat-syarat Ini Jika Ingin Mendapatkannya

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber GridPop.ID