Gugatannya Ditolak MA, Ruben Onsu Hanya Bisa Gigit Jari Nama Bisnis Ayam Geprek Bensu Harus Dicoret dari Merek Dagang

Jumat, 12 Juni 2020 | 17:45
Kompas

Ternyata Bukan Pemilik Pertama yang Sah Pakai Nama 'Geprek Bensu', Ruben Onsu Mendapat Ungkapan Kecewa dari Warganet yang Merasa Tertipu: Ternyata yang Asli...

GridHype.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memberikan putusannya pada gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu pada25 September 2018.

Sebagai informasi gugatan itu berkaitan denganpengunaan nama Bensu dalam bisnis dagangan ayam geprek yang memiliki kesamaan dengan merek lain.

Sebelumnya gugatan itu sempat ditolak oleh majelis hakim pada

Perkara ini ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019 lalu.

Baca Juga: Tak Seperti Biasa, Penampilan Ahmad Dhani Saat Bertemu Prabowo Tuai Pujian Netizen!

Namun, pada Agustus 2019, lagi-lagi Ruben Onsu menggugat perkara ini dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat. Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat.

Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu.

Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman yang dilansir dari Kompas.com.

1. Gugatan ditolak

MA menolak gugatan yang diajukan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut, dikutip Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Sang Anak Dibuat kecewa dengan Kelakuan Ibu Kandungnya Sendiri, Ashanty Coba Hibur Hati Azriel Hermansyah dengan Berikan Mobil Mewah Berharga Miliaran Rupiah

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

2. Kalah dari PT Ayam Benny Sujono

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

3. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Kesal Dianggap Perebut, Dory Harsa Bongkar Status Nella Kharisma dengan Cak Malik: Kalau Istri Orang Gak Mungkin Saya Join

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.

Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Berujung Nasib Nama Geprek Bensu Bakal Dicoret dari Merek Dagang

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridStar.ID