Kabar Gembira! Anies Baswedan Resmi Izinkan 17 Sektor Ini untuk Beroperasi Kembali Selama Masa PSBB Transisi

Sabtu, 06 Juni 2020 | 17:30
Tribunnews

Anies Baswedan

GridHype.ID - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta.

Di tengah pandemi Covid-19 mulai hari ini rumah ibadah dibuka.

Tak hanya itu saja, 17 sektor sosial ekonomi lainnya juga dibolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Aktris Hollywood Cate Blanchett Alami Cedera Kepala Usai Terkena Gergaji di Rumahnya Sendiri

Meski dibolehkan beroperasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar jarak aman dijaga.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020, yang disebut PSBB transisi.

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Baca Juga: Jauh dari Gosip Miring, Siapa Sangka Melaney Ricardo Sempat Ingin Cerai dari Tyson Lynch, Kenapa?

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.

Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.

"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6).

Baca Juga: Sang Suami Kerap Disebut Hanya Numpang Hidup, Melaney Ricardo Rupanya Sempat Akui Jika Dirinya Bisa Hidup Tanpa Tyson Lynch Namun Enggan Bercerai Lantaran Hal Ini

Meski demikian, Pemprov DKI tetap meminta protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, di antaranya pembatasan aktivitas dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing, dan mengenakan masker selama beraktivitas.

"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.

Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Kemudian sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

Baca Juga: Bukan Sang Suami! Pengantin Wanita Ini Tahan Isak Tangis karena Harus Didampingi Sang Ayah di Resepsi Pernikahannya, Alasan Bikin Haru

Kemudian kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara pada PSBB transisi ini, ada 18 sektor sosial ekonomi yang boleh beroperasi.

Berikut 18 sektor sosial ekonomi yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB transisi dan waktu dibukanya:

  1. Rumah ibadah: 5 Juni 2020
  2. Perkantoran: 8 Juni 2020
  3. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  4. Perindustrian: 8 Juni 2020
  5. Pergudangan: 8 Juni 2020
Baca Juga: Dikenal Kuat dan Tegas, Najwa Shihab Mengaku Dirinya Harus Jalani Perawatan Medis

  1. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  2. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  3. Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  4. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  5. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  6. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
  7. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  8. Museum, galeri: 8 Juni 2020
Baca Juga: Waspada! Berikut 3 Gejala yang Dirasakan Tubuh Ketika Konsumsi Beras Berbahan Plastik

  1. Perpustakaan: 8 Juni 2020
  2. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  3. Pantai: 13-14 Juni 2020
  4. Taksi konvensional dan online : 5 Juni 2020
  5. Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Selama Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Ketok Palu, 17 Sektor Ini Sudah Boleh Beroperasi Termasuk Kantor dan Rumah Ibadah

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Star

Baca Lainnya