GridHype.ID - Wilayah Indonesia yang menjadi sentral dari penyebaran virus corona menerapkan adanya PSBB.
Hal ini dilakukan sebagai langkahpenanggulangan penyebaran virus corona dan dilakukan sejak beberapa bulan belakangan.
DKI Jakarta menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di Jakarta pun telah dilangsungkan dalam 3 tahap dan diharapkan sudah memasuki tahap terakhirnya.
PSBB tahap ketiga ini akan berakhir pada hari ini, Jumat (4/6/2020).
Apakah PSBB akan kembali diperpanjang atau sudah bisa dihentikan?
Mengutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keputusan resmi hingga Kamis (4/6/2020) pagi ini.
Namun, Pemprov memiliki satu opsi yang mengemuka yakni dengan mengubah model PSBB menjadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Baca Juga: Rutin Minum Ketiga Jus Ini Bisa Membuat Kulit Terlihat Sehat dan Glowing, Penasaran Apa Saja?
Apa itu PSBL?
Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta, PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Pakar Epidemiolog UI Sebut Jakarta Belum Sepenuhnya Aman dan Sarankan PSBB Harus Terus Dilanjutkan
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
Baca Juga: Sudah Seminggu Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Widi Mulia Belum Besuk Dwi Sasono karena Syok
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
Baca Juga: Memilukan! Balita Ini Terus Menangis Sembari Memeluk Jasad Ibunya yang Terbujur Kaku
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina - RW 10 Ciracas
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul PSBB di Jakarta Diubah Jadi PSBL, Berikut Daftar Daerah yang Wajib Terapkan Karantina Lokal
(*)