GridHype.ID - Pandemi virus corona hingga kini masih menjadi momok bagi seluruh masyarakat.
Termasuk di Indonesia, terhitung sudah dua bulan lebih pandemi virus corona telah melanda di Tanah Air.
Berbagai pencegahan dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pemerintah juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah.
Baca Juga: Kemenag Imbau Masyarakat Lakukan Salat Idul Fitri 2020 di Rumah
Pemberlakuan aturan tersebut tentu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ramadan kali ini juga berbeda dari tahun sebelumnya.
Umat Muslim dianjurkan untuk melangsungkan salat tarawih di rumah saja.
Mengingat hari raya sudah hitungan hari, lalu bagaimana dengan peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri?
Terkait hal tersebut, pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi.
"Di sisi lain untuk kepentingan menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 agar terkendali dan segera diangkat Allah SWT," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh dikutip dari Kompas TV (13/4/2020).
Sebelumnya, publik memang diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.
Asrorun Ni'Am Sholeh menjelaskan beberapa aturan yang memperbolehkan warga untuk melangsungkan salat Idul Fitri di tanah lapang tapi dengan syarat.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada Hari Minggu, 24 Mei 2020
Boleh dilakukan di tanah lapang, masjid, mushala
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali nanti pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan berjemaah di tanah lapang, di masjid, di mushala, dan di tempat lain.
"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang pada awalnya ini bebas Covid-19 dan diyakini tidak terjadi penularan.
"Misalnya di kawasan pedesaan atau di perumahan dengan penduduk yang penghuninya terbatas cenderung homogen tidak ada yang kena virus Covid-19 dan juga tidak ada mobiltas warga keluar-masuk.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada Hari Minggu, 24 Mei 2020
"Maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang dan tempat lain yang terbuka," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI.
Boleh dilakukan di rumah
"Akan tetapi salat Idul Fitri itu boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah dengan anggota keluarga.
"Khususnya jika yang berada di kawasan yang Covid-19 belum terkendali.
Asrorun Ni'Am Sholeh juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
"Tetapi secara keseluruhan pelaksanaan di rumah maupun di masjid, umat Islam harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah infeksi penularan," tutup Asrorun Ni'Am Sholeh.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini(*)