Tak Hanya Level Menteri, Sekelas ASN Disebut Taufik Hidayat Bisa Lakukan Korupsi Sampai 1,5 M, Ternyata Begini Cara Kotornya

Kamis, 14 Mei 2020 | 04:00
IG @taufikhidayatofficial

Blak-blakan Ngaku Kapok Berkecimpung di Pemerintahan, Taufik Hidayat: Harus Setengah Gedung Dibongkar, Tikusnya Banyak Banget!

GridHype.ID - Penyakit di sistem pemerintah Indonesia lagi-lagi masalah korupsi.

Korupsi menjadi salah satu kasus yang terus disoroti oleh masyarakat.

Hal ini lantaran, penyakit korupsi sendiri memang tidak pernah ada habisnya terjadi di Republik ini.

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadi begitu penting untuk memberantas hal itu.

Baca Juga: Apakah Minum Jamu Ketika Sahur dan Berbuka Baik untuk Kesehatan? Begini Penuturan Ahli

Mantan pebulu tangkis tunggal putra nomor satu dunia, Taufik Hidayat, mengakui korupsi di Indonesia masih merajalela.

Taufik Hidayat mengatakan, korupsi bisa dilakukan oleh pejabat atau bahkan aparatur sipil negara (ASN) biasa sekalipun.

Oleh karena itu, keberadaan lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.

Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.

Baca Juga: Memanas, Ayah Angkat Syahrini Bongkar Masa Lalu Istri Reino Barack, Mbak You Sempat Terawang Soal Keretakan Rumah Tangga

Kasus di bidang olahraga paling menggemparkan akhir-akhir ini adalah penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019, Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.

Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: Data Sederet Artis Bocor Usai Firma Hukum Diretas, Mulai dari Lady Gaga hingga Madonna Jadi Korban

Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Namun, dia sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.

Kemudian, dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Taufik menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri.

Anggota-anggota di bawahnya juga melakukan hal yang sama, yakni korupsi di bidang olahraga.

"Sekarang gini deh, ada atlet 500. Kita dipelatnasin di hotel. Harga, let's say per atlet jatahnya Rp 500.000," kata Taufik di akun YouTube milik Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Jauh dari Gosip Miring, Anang Hermansyah dan Ashanty Umbar Pesan Romantis Usai 8 Tahun Arungi Bahtera Rumah Tangga

"Kalau kita masukin orang banyak ke hotel itu kan, suka dapat diskon," sambung dia.

Diskon tersebut nantinya bisa diambil oleh anggota ASN yang bertugas.

"Oh, selisih. Lumayan," kata Deddy menanggapi.

"Rp 100.000 kali 1.000 (500) atlet. Berapa duit? Per hari," ungkap Taufik Hidayat lagi.

Itu baru satu hari, lanjut Taufik, sedangkan pelatnas bisa digelar selama lebih dari satu bulan.

Baca Juga: Yakin Pandemi Segera Berakhir, Jokowi Beri Izin Masyarakat Beraktivitas dan Berdamai dengan Corona, Ini Aturannya!

Jika dihitung, angka yang terkumpul dari 500 atlet dalam satu hari seperti yang dikatakan Taufik, maka tercatat Rp 50 juta.

Kemudian, jika dikalikan dalam 30 hari atau satu bulan, angka berkisar Rp 1,5 miliar.

"Makanya dia (koruptor) bilang kerja gue PNS (gaji) segini-segini, omong kosong semua."

"Kok mereka bisa survive, punya rumah, mobil, cicilan berapa, hidup di Jakarta? Come on!" tegas dia.

Baca Juga: Sering Terawang Artis Kena Narkoba, Mbah Mijan Justru Diperingatkan Netizen : Ntar Kayak Lapak Sebelah Malah Diri Sendiri yang Kena

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Tak Hanya Pejabat Tinggi, Taufik Hidayat Bongkar ASN Biasa Juga Bisa Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Modusnya!

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Grid Fame

Baca Lainnya