GridHype.ID - Belum juga kering kesedihan publik setelah ditinggal Maestro Campursari, Didi Kempot pada (5/5/2020) lalu.
Kini, dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan kabar duka.
Penyanyi Stan Isakh meninggal dunia pada Minggu (10/5/2020) pagi tadi.
Meninggalnya Stan Isakh dibenarkan oleh sang sahabat Aldo saat dihubungi Kompas.com.
Baca Juga: Patut Disyukuri, Ini 4 Kabar Baik Soal Penanganan Corona di Indonesia, 14 Provinsi Nol Kasus Baru
Aldo selaku sahabatnya menyebut bahwa Stan Isakh telah dimakamkan sejak pagi. “Stan meninggal dunia tadi pagi, telah makamkan,” tulis Aldo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu.
Pelantun "Nyawaku Untukmu" ini meninggal dunia usai dirawat karena pneunomia duplex.
Berdasarkan unggahan terakhir Stan Isakh di Instagram, dia tengah menjalani isolasi karena masuk dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Dalam unggahan itu, Stan Isakh turut memberikan anjuran kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan.
“Day +5 / Rawat isolasi PDP Covid19. Akhirnya setelah Hari ke 5 dirawat secara intensif saya berani membuka diri agar teman-teman semua serius menjaga kesehatan Dan anjuran pemerintah untuk hidup Sehat melawan virus Corona,”tulis Stan dalam Instagramnya@stantheman.official.
Kemudian, tiga hari yang lalu, Stan Isakh kembali mengingatkan semua orang untuk tetap menjaga kesehatan dan memakan makanan yang bergizi agar tak terinfeksi virus corona.
Menurut Stan Isakh, pemilik penyakit bawaan seperti asma, TBC, Bronkitis dan banyak lagi, sangat rentan terinfeksi virus corona.
“Meski saya belum tahu positif atau negatif karena masih menunggu hasil dari tes swab, saya hanya ingin berbagi virus Corona bisa meyerang siapa saja Dan kapan saja. Saya sesak nafas karena pneumonia duplex, setelah diperiksa diputuskan isolasi selama 14 Hari. Mohon doanya ya teman. Semangat,”ujar Stan Isakh.
Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Belum Sembuh Duka Tanah Air Kehilangan Didi Kempot, Penyanyi Stan Isakh Tutup Usia Usai Berjuang Jalani 5 Hari Isolasi Setelah Ditetapkan Sebagai PDP Covid-19
(*)