Rutin Dilakukan, Bagaimana Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasan Menurut Ahli Agama

Jumat, 08 Mei 2020 | 15:45
pixabay.com/slavoljubovski

Seperti apa sebenarnya hukum menggosok gigi saat puasa?

GridHype.ID - Tak terasa sudah dua minggu umat muslim menjalankan puasa Ramadan 2020.

Saat melaksanakan puasa, umat muslim diwajibkan untuk tidak makan dan minum sejak subuh hingga maghrib.

Oleh karena itu, salah satu kegiatan rutin ini menjadi perbincangan di bulan Ramadan.

Itu adalah mengenai bagaimana hukum menggosok gigi saat puasa di bulan suci Ramadan.

Baca Juga: 6 Cara Ampuh Atasi Bau Mulut Ketika Jalani Puasa di Bulan Ramadan, yuk Cobain!

Umat muslim yang menjalankan ibadah puasa memang dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan, contohnya makan dan minum.

Alasannya, karena makan dan minum merupakan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ tubuh dalam (jauf).

Akibat hal tersebut, banyak orang yang lantas bertanya-tanya mengenai hukum menggosok gigi saat puasa.

Baca Juga: Jangan Lagi Dibuang! Sikat Gigi Bekas Bisa Dimanfaatkan untuk Berbagai Hal Ini, Yuk Simak!

Berbicara tentang hukumnya, setiap ulama maupun ustaz sebenarnya memiliki pemikiran yang berbeda.

Ada yang memperbolehkan, namun ada pula beberapa ulama yang menyebut sikat gigi saat puasa adalah hal yang makruh dan bisa membatalkan, apalagi jika dilakukan setelah waktu zuhur.

Lalu, bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta, yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2020 Masih Takut Puasa Batal Karena Sikat Gigi dan Kumur? Begini Penjelasannya

Mengutip dari Serambinews.com, Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Baca Juga: Sikat Gigi Sudah Tak Layak Pakai? Jangan Dibuang, Bakar Sedikit Ujungnya dan Temukan Manfaat Luar Biasa

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu, yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa, apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Baca Juga: Bukannya Putih Bersih, 6 Kesalahan Saat Menyikat Bisa Sebabkan Gigi Berlubang

Jika kamu tetap ingin menggosok gigi, demi kehati-hatian, hendaknya menggosok gigi terlebih dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Apabila sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Kalau ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Sering Dilakukan untuk Mencegah Bau Mulut, Begini Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa Menurut Ahli Agama(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Nakita.ID

Baca Lainnya