Angin Segar untuk Perusahaan! Pemerintah Longgarkan Kewajiban Pencairan THR Tahun 2020 Bisa Ditunda atau Dicicil

Jumat, 08 Mei 2020 | 13:00
Pixabay

Ilustrasi THR

GridHype.ID - Imbas dari mewabahnya virus corona memang dirasakan betul di sektor ekonomi.

Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.

Apalagi, Hari Raya Lebaran tinggal 2 minggu lagi.

Hal ini menyulitkan bagi pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pegawainya di saat ekonomi sedang terpuruk seperti saat ini.

Namun, kabar baik datang dariKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cengengesan di YouTube, Ferdian Paleka Kicep Ditangkap Polisi hingga Terancam Hukuman 12 Tahun

Berikut isi surat edaran tersebut.

Memperhatikan kondisis perekonomian saat ini sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang ikut membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hal tersebut.

Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, apabila perusahaan tak mampu membayara THR solusinya bisa diperoleh melalui proses dialog secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Dilaporkan Ikut Aniaya Tsania Marwa, Pesinetron Lawas Ini Miliki Sejarah Kelam, Dikenal Tempramental hingga Akibatkan Wulan Guritno Trauma

Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal.

Antara lain, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali.

Maka pembayaran THR bisa dilakukan penundaan dalam jangka waktu yang bisa ditentukan.

Adapun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Konsumsi Susu Selama Bulan Puasa Bangus Banget!

"Kesepakatan mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada perwakilan pekerja/buruh dengan besaran ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis surat yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020 itu.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan untuk membentuk pos komando (posko) THR di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Lalu, menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait wilayah.

Baca Juga: Bak Kemakan Ramalannya Sendiri, Roy Kiyoshi Ditangkap Diduga Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Itu Hanya Obat Tidur

Nasib pemberian THR bagi buruh yang teromabng-ambing, berbanding terbalik dengan ASN alias PNS.

PNS sepertinya bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya dijamin bakal diterima sebelum Lebaran.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Terlihat Adem Ayem, Ternyata Nia Ramadhani Pernah Bikin Mertua Geleng-geleng Kepala Lihat Kelakuannya

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul PNS Terjamin, Buruh Terombang-ambing, Kemenaker Resmi Keluarkan Surat Edaran, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda Atau Dicicil

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya