GridHype.ID - Cegah penyebaran covid-19, pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik di hari raya lebaran tahun ini.
Tak hanya itu pemerintah juga melaksanakan operasi ketupat.
Kabar baiknya ada angka penurunan jumlah pemudik.
Hal ini menandakan mulai timbul kesadaran warga terhadap imbauan pemerintah tersebut.
Hal itu disampaikan Pemerhati Masalah Sosial Khairul Anam.
Semula, dia mengaku pesimistis upaya pemerintah mengimbau untuk tidak mudik dapat berhasil.
Sebab, kata dia, untuk dapat bertemu dengan keluarga dan teman-teman di kampung halaman, cara apapun dilakukan mulai dari membeli tiket mahal, menempuh jalanan macet dan jarak jauh.
Namun, belakangan dia melihat upaya Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan memberikan penyadaran kepada warga terkait pentingnya keselamatan dan dampak terhadap warga di kampung halaman membuat imbauan tersebut berhasil.
“Tanpa ketegasan, namun juga pendekatan humanis yang dilakukan tak mungkin,” kata dia, dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020) seperti dilandir dari tribunnews.com.
Upaya itu, kata dia, membuat mereka yang awalnya kurang mengerti, kemudian menjadi mengerti dan bisa membantu memutus mata rantai penularan dengan kembali dan tinggal di rumah masing-masing.
“Selain dapat mendengar dan menyaksikan langsung kondisi lapangan, pengecekan langsung jajaran pimpinan (Korlantas,-red) juga meningkatkan moril anggota yang harus berjaga, memantau selama 24 jam sehari,” kata Ketua Umum Milenial Muslim Bersatu itu.
Sejak penerapan Operasi Ketupat 2020 dilakukan mulai dari 24 April 2020 sampai 2 Mei 2020, jumlah pemudik turun 50 persen.
Jumlah kendaraan pemudik yang putar balik ke Jakarta mencapai 21.000 kendaraan. Jumlah itu data kumulatif di tujuh Polda dari Lampung hingga Jawa Timur.
Meskipun jumlah pemudik dari Jakarta yang menuju ke Jawa Tengah dan Jawa Timur menurun, namun, kata Indonesia Bureaucracy and Service Watch, Varhan Abdul Azis, para petugas tetap bersiaga di pos-pos cek poin selama 24 jam secara bergantian.
“Sepintas terlihat tidak manusiawi melihat ribuan kendaraan itu diminta putar balik.
Namun jika dilihat potensi penularannya di kampung halaman yang bisa berakibat kematian,” kata dia.
Dia mengapresiasi, karena tidak ada pemudik yang diberikan sanksi denda apalagi pidana.
Padahal, jika menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemudik nekat pun bisa mendapatkan sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.
Hal itu mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Awalnya Pesimis, Angka Pemudik Kini Alami Penurunan, Bukti Warga Patuh Anjuran Pemerintah?