Gemparkan Masyarakat 4 Tahun Lalu, Pakar Ini Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pembunuhan Kopi Sianida: Ada yang Dirahasiakan Kepada Publik

Sabtu, 25 April 2020 | 15:35
Kolase tangkap layar Youtube Fokus Selebriti

4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Berhasil Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida: Ada yang Dirahasiakan Kepada Publik

GridHype.ID - Kasus pembunuhan kopi sianida pernah menyita perhatian publik beberapa waktu silam.

Hingga kini mistei akan pembunuhan itu belum juga gamblang terungkap.

Jessica Kumala Wongso yang diduga kuat sebagai tersangka tak juga mau mengakui langsung pembunuhan Wayan Mirna Solihin.

Baca Juga: 3 Asupan Penting untuk Menjaga Daya Tubuh Selama Bulan Ramadan di Masa Pandemi Virus Corona

Seperti diketahui, 6 Januari 2016, Mirna Solihin Meninggal Dunia setelah meminum Kopi Vietnam yang telah dipesan temannya,Jessica Wongso, di Kafe Oliver, Jakarta.

Setelah hasil pemeriksaan, polisi mengatakan Mirna Salihin Meninggal Dunia karena Sianida yang terkandung dalam kopi yang diminumnya.

Oleh karenanya kasus ini disebut kasus kopi sianida.

Pihak kepolisian kesulitan menentukan tersangka dalam kasus ini.

Padahal Jessica, Hani, dan seluruh pegawai di kafe Oliver telah diperiksa sebagai saksi.

Hanya saja, publik yang menduga bahwa tersangka pembunuh Mirna adalah Jessica.

Mengutip dari Grid.ID, Tak terima disebut tersangka dan namanya dicemarkan, Jessica sempat menjumpai awak media untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Bikin Lupa Waktu, ini Dia 10 Situs Internet Terasik yang Bisa Kamu Kunjungi Untuk Menunggu Waktu Berbuka Puasa

Jessica terlihat sangat santai di depan kamera dan banyak orang.

Namun siapa sangka, seorang pakar ekspresi berpendapat lain?

Nunki Suwardi seorang pakar ekspresi menyebutkan banyak kejanggalan pada ekspresi Jessica.

Hal tersebut diungkapkan Nunki dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.

"Ada beberapa hal yang saya catat ya dari perilakunya Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respon yang disebut dengan kompresi bibir atau lip compression,"

"Bibirnya itu dikulu masuk ya, atau ditarik sehingga membentuk segi lurus," ungkap Nunki.

Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Sunnah Nabi, Ini yang Menjadi Alasan Mendahulukan Makan Kurma Saat Berbuka Puasa

"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik,"

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya,"

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"

Baca Juga: Peneliti Belgia Justru Temukan Antibodi Virus Corona dari Darah Unta, Benarkah?

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Baca Juga: Seolah Rindukan Sang Tuan yang Telah Tiada, Kucing Kesayangan Ashraf Sinclair Ikut Berpulang

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul 4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Berhasil Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida: Ada yang Dirahasiakan Kepada Publik

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : wiken.grid.id

Baca Lainnya