Resmi, Larang Mudik Berlaku 24 April, Pesawat Komersil Tak Lagi Layani Penumpang

Jumat, 24 April 2020 | 08:00
Pixabay/ StelaDi

Ilustrasi

GridHype.ID - Kasus pandemi Corona masih jadi masalah utama semua negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hal itu membuat pemerintah harus bergerak cepat demi terputusnya mata rantai persebaran yang terjadi.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menghentikan penularan virus ini yakni melarang masyarakat Indonesia untuk mudik.

Baca Juga: Viral Presiden Jokowi Sebut Arti Mudik dan Pulang Beda, Ternyata Begini Penjelasannya

Melansir berita GridHype sebelumnya, larangan itu disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Melalui video conference, Selasa (21/4/2020) secara tegas Jokowi akan melarang semua aktivitas mudik.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Jalan Tol Bakal Ditutup dan Warga yang Ketahuan Mudik Dikenakan Sanksi!

Menindak lanjuti larangan tersebut, masyarakat secara otomatis dilarang untuk kembali ke kampung halaman dalam waktu tertentu.

Sejumlah kebijakan pun langsung mengikuti arahan tersebut, termasuk soal transportasi umum.

Adanya larangan mudik membuat kereta api dan pesawat tidak akan melayani penumpang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Mudik Bagi Masyarakat!

Hal itu juga ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

Melansir Kompas.com, larangan transportasi umum melayani penumpang mudik akan berlaku pada 24 April sampai 1 Juni 2020.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Polisi Tiba-tiba Tangkap Aktivis Vokal Ravio Patra Atas Dugaan Provokasi, Pihak WhatsApp Justru Ungkap Adanya Peretasan

Itu tandanya, mulai hari ini Kamis (24/4/2020) semua pesawat komersil resmi tidak beroperasi.

Tidak akan ada lagi aktivitas udara yang melibatkan masyarakat secara luas baik ke dalam maupun ke luar negeri.

Tak hanya itu, aturan ini juga berlaku di semua bandara di seluruh Indonesia.

Kendati penerbangan komersil dilarang, sejumlah aktivitas pesawat masih akan terus berlangsung.

Baca Juga: Asal Patuhi Hal Ini, Wabah Virus Corona Bisa Berhenti Akhir Tahun 2020 Ucap Achmad Yurianto

Di antaranya untuk pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, ataupun perwakilan organisasi internasional.

Tak hanya itu, pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darat, serta operasi angkutan kargokhus kebutuhan medis dan pangan.

Sedangkan untuk kereta api sendiri dilarang beroperasi mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Kompas.com, GridHype.ID