Angin Segar di Tengah Wabah Corona, Mahkamah Agung Resmi Beri Keputusan Soal BPJS Kesehatan

Rabu, 22 April 2020 | 13:15
Kompas.com

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan

GridHype.ID - Angka infeksi virus corona di dunia hingga Rabu (22/04/2020) sudah tembus lebih dari 2,5 juta jiwa.

Apalagi di Indonesia, angka infeksi virusnya semakin bertambah.

Melansir dari kompas.com, berdasarkan data pemerintah hingga Selasa (21/4/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat 375 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Ratusan kasus baru tersebut menyebabkan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia ada 7.135 pasien, sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Baca Juga: Ingin Mudik, Seorang Pria Diduga Nekat Potong Lidah Karena Percaya Bisa Hentikan Pandemi Corona

Gara-gara pandemi virus corona, semua kebijakan pemerintah yang harusnya berjalan jadi terganggu atau bahkan sampai batal.

Semua dana yang sudah dianggarkan pemerintah harus kembali dilarikan untuk menumpas habis virus corona dari Indonesia.

Meski dibuat kocar-kacir, pemerintah juga membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan karena adanya corona.

Dampak yang paling terasa selama pandemi Covid-19 belum usai ini adalah ekonomi.

Baca Juga: Lama Menghilang Usai Dikabarkan Menikah Lagi dengan Umi Pipik, Sunu Matta Mendadak Bahas Tanggung Jawab di Akhirat

Sektor ekonomi di Indonesia hampir semuanya merosot tajam, terleih lagi ekonomi menengah ke bawah.

Maka dari itu, pemerintah memberikan banyak bantuan, mulai dari pemotongan 50 persen untuk membayar listrik.

Baru-baru ini, kebijakan juga diberlakukan bagi BPJS.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kim Jong Un Dikabarkan Alami Sakit Keras, Intelijen AS Mati-matian Cari Tahu Kondisi Terkini Sang Diktator

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Baca Juga: Bersalah Atas 973 Tuduhan dan Dihukum 1000 Tahun, Rumah Pria yang Lakukan Kekerasan Seksual Selama 10 Tahun Ini Diblur Google

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Hits

Baca Lainnya