Kisah WNI yang Terjebak Lockdown Selama di Prancis, Denda Rp1,5 Juta Jika Langgar Peraturan

Sabtu, 18 April 2020 | 17:15
Pexels

Ilustrasi negara Prancis

GridHype.ID - Prancis jadi salah satu negara yang ikut merasakan dampak dari wabah virus corona.

Apalagi Prancis terkenal dengan pariwisatanya yang banyak didatangi turis.

Menurut data Travel and Tourism Competitiveness Report 2019 dari World Economic Forum, Prancis adalah negara dengan tingkat pariwisata terbaik kedua di dunia.

Di tahun 2020, pemerintah Prancis menargetkan ada 100 juta wisatawan mampir ke negaranya.

Namun, memasuki kuartal pertama tahun 2020, Prancis kini menutup akses orang-orang untuk datang dan berusaha menyembuhkan diri dari serangan virus corona.

Baca Juga: Gampang! Begini Cara Bikin Masker Lidah Buaya Sesuai dengan Kondisi Jenis Kulit

Pandemi virus corona membuat menara Eiffel dan museum Louvre yang ikonik tak lagi jadi latar foto para turis.

Tempat-tempat wisata ditutup, aktivitas penduduk dibatasi, karantina mandiri diterapkan, dan pemerintah memperketat gerbang-gerbang perbatasan.

Semua itu dilakukan, karena Prancis kini menjadi negara keempat yang paling terdampak pandemi virus corona atau COVID-19 di dunia.

Menurut data pada Kamis (16/4/2020), total ada 147.863 kasus COVID-19 teridentifikasi dan 17.167 orang meninggal dunia.

Prancis menjadi negara ketiga dengan jumlah kasus COVID-19 terbesar di Eropa, setelah Spanyol dan Italia.

Baca Juga: Asal Patuhi Hal Ini, Wabah Virus Corona Bisa Berhenti Akhir Tahun 2020 Ucap Achmad Yurianto

Tribunjogja.com menghubungi seorang warga Indonesia di Prancis bernama Ditto Reyza (27) untuk memberikan gambaran seperti apa kondisi di sana selama masa lockdown berlangsung.

Menurut data pada Kamis (16/4/2020), total ada 147.863 kasus COVID-19 teridentifikasi dan 17.167 orang meninggal dunia.

Prancis menjadi negara ketiga dengan jumlah kasus COVID-19 terbesar di Eropa, setelah Spanyol dan Italia.

Tribunjogja.com menghubungi seorang warga Indonesia di Prancis bernama Ditto Reyza (27) untuk memberikan gambaran seperti apa kondisi di sana selama masa lockdown berlangsung.

Baca Juga: Gadis Ini Miliki Nama Terpanjang di Indonesia, 17 Kata! Netizen: Nama Orang Sekampung Dibawa Semua

Meski jumlah kasus COVID-19 di Prancis masuk lima besar dunia.

Ditto mengaku tidak merasa terlalu khawatir, namun tetap waspada.

Dia mengaku justru pasangannya yang merupakan warga negara Prancis lebih aktif mencari informasi dan penelitian seputar COVID-19.

"Sejak Februari kemarin, kita memang sudah merencanakan untuk melakukan social distancing sama keluarga, dan lebih aware aja sama COVID-19 ini, karena Antibes itu dekat dengan Italia," katanya melalui rekaman video pada Tribunjogja.com.

"Dan mulai 18 Maret kemarin, kita sudah melakukan karantina mandiri," imbuhnya.

Mengenai panic buying yang terjadi menyusul keputusan lockdown di berbagai negara, Ditto mengatakan jika di Prancis, hal serupa juga terjadi.

Baca Juga: Terdengar Gemuruh Disangka Pesawat Jatuh, Ternyata Patung Raksasa Tertinggi di Asia Tenggara Runtuh!

"Saya lihat di berita-berita soal histeria di supermarket, di sini juga sama. Minggu pertama lockdown, orang-orang belanja barang-barang pokok seperti nasi, pasta, couscous, terigu, dan juga gula," jelasnya.

Dia menjelaskan jika ingin keluar rumah atau wilayah, diharuskan untuk mencetak dokumen dengan mengisi identitas diri dan untuk keperluan apa meninggalkan rumah.

Dia mengatakan, "Jadi semenjak lockdown, kalau keluar, kita nge-print dan mengisi surat atestasi dari pemerintah dan di sini ada disuruh isi nama, tinggal di mana, dan keluar jam berapa."

"Harus ditandatangani dan harus checklist, ada tujuh alasan kenapa harus keluar (rumah)."

Baca Juga: Kapan Social Distancing akan Berakhir? Begini Hasil Studi Harvard

Lalu, bagaimana jika syarat ini tidak dilakukan?Ditto menjelaskan jika ada denda yang harus dibayarkan, apabila melanggar.

"Dan kalau melanggar, akan didenda 100 Euro atau sekitar Rp1,5 juta," ucapnya.

Selama masa lockdown ini, Ditto sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Menurutnya, institusi tempatnya bekerja sudah melakukan instruksi pemerintah untuk mencegah COVID-19 di sana, terlebih itu adalah panti jompo, yang penghuninya termasuk kategori rentan terkena virus tersebut.

Di Antibes toko-toko sudah diharuskan tutup pada 17 Maret, kecuali toko bahan makanan.

Baca Juga: Nangis Darah Hingga Seorang Anak yang Tak Pernah Bisa Tidur, Berikut 4 Kondisi Medis Langka yang Menghebohkan Publik

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KISAH WNI Jalani Lockdown karena Virus Corona di Prancis, Denda Rp1,5 Juta Jika Langgar Peraturan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Jogja