Ponsel BM Resmi Diblokir Hari ini, Begini Cara Cek Nomor IMEI dan Statusnya

Sabtu, 18 April 2020 | 09:00
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Ponsel BM Resmi Diblokir Hari ini, Begini Cara Cek Nomor IMEI dan Statusnya

Gridhype.id-Pemerintan RI melalui Kominfo, Kemenperin dan Kemendag kini resmi memblokir ponsel black market (BM) yang marak beredar di Indonesia mulai hari ini Sabtu (18/4/2020).

Pemblokiran tersebut dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.

Baca Juga: Coba Rutin 6 Siung Bawang Putih Panggang, Hal Luar Biasa ini Bisa Langsung Kamu Rasakan

Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya?

Berikut beberapa penjelasannya:

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Air Mata, Sopir Ambulan Ceritakan Setiap Hari Antar Puluhan Jenazah Pasien Corona: ‘Saya Juga Punya Keluarga’

Cara mengecek nomor IMEI

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Dengan adanya nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.

Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:

Baca Juga: Sering Rasakan Gatal pada Organ Intim, Jangan Sembarangan, Begini Langkah Yang Benar Untuk Membersihkan Miss V

Bagaimana mengetahui status IMEI?

Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.

Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.

Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Sehingga pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.

Baca Juga: Gaji Rata-rata Penduduknya Mencapai Rp84 Juta per Bulan, Namun Warga di Negara ini Justru Hidup dalam Kondisi Pas-Pasan Karena Hal ini

Apa yang terjadi jika ponsel BM diblokir?

Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler.

Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan wifi.

Bagaimana dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri?

Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) juga harus membayar pajak lewat Bea Cukai saat masuk Indonesia.

Selain itu, jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit.

Apabila lebih dari dua unit diarahkan untuk melewati jalur bisnis perdagangan.

Baca Juga: Usai Melahirkan, Tubuh Wanita ini Justru Keluarkan Bau Busuk, 7 Minggu Kemudian Baru Terungkap Penyebabnya yang Mengerikan

Bagaimana tips membeli ponsel baru di toko atau online?

Pemerintah menghimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli.

Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.

Cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon. Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id. (*)

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Infografik: Cara Cek Status IMEI Ponsel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Ponsel BM Resmi Diblokir, Berikut Cara Mengecek Nomor IMEI"

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com