GridHype.ID - Usia pria ini sudah menginjak 40 tahun, namun sepertinya ia tak peduli dengan konsekuensi tindakannya sendiri.
Berbekal janji manis ia memperalat korbannya hingga tak sadar jika telah tertipu.
Iapun seolah telah mempelajari tipikal korbannya, ya ia sengaja memilih janda kesepian dan juga wanita paruh baya sebagai korbannya.
Baca Juga: Alami Penipuan Atas Nama Dirinya, Rachel Vennya Terpaksa Beberkan Aib Keluarga
TH tak hanya menikmati kepuasan seksual dengan meniduri mereka, tapi juga menggasak harta para korbannya.
Pelaku menyasar janda kesepian dan wanita paruh baya yang berduit.
"Targetnya wanita kesepian, carinya janda," ujar Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur, Rabu (8/4/2020).
"Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya," imbuh dia lewat telekonferensi dari kantornya.
Ia membenarkan sudah 80 janda kesepian dan wanita paruh baya menjadi korban rayuan TH.
Ujung-ujungnya, harta para korban diambil pelaku yang berstatus pengangguran ini.
"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir," terang Ghafur.
"Diduga itu nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," sambung dia.
Menurut Ghafur, pelaku residivis kasus serupa dan pernah mendekam selama tiga tahun di penjara dan baru keluar pada Januari 2020.
Kasus TH pada 2017 silam itu ditangani Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Selama di penjara, pelaku TH masih sempat menjalankan modusnya.
Tentu saja tidak seperti ketika bebas di mana TH sebelum mencuri harta akan meniduri lebih dulu para korbannya.
"Selama tiga tahun di penjara itu, pelaku masih sempat melakukan aksinya."
"Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," kata Ghafur.
Di antara para korban TH, ada yang sampai merugi hingga Rp 30 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskirm Polsek Tamansari menangkap TH di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
Cerita Kasus Ini Terungkap
Suatu hari masuk laporan dari Rumah Sakit Husada tentang seorang wanita berinisial RZ (44) meninggal dengan luka parah di kepalanya.
Korban masuk rumah sakit pada Rabu (25/3/2020) dan dua hari kemudian atau Jumat (27/3/2020) meninggal dunia.
Berbekal laporan yang masuk dari Rumah Sakit Husada, kasus ini menjadi penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit, korban RZ dibawa dari sebuah hotel melati di kawasan Mangga Besar.
Polisi langsung menuju hotel yang dimaksud dan memeriksa rekaman CCTV dan karyawan hotel.
Baca Juga: Ditahan karena Kasus Penipuan, Warga Sebut Ada Penampakan di Rumah Bos Travel yang Tak Terurus Ini
Usut punya usut, berdasarkan keterangan saksi di hotel tersebut, korban terluka karena terjatuh saat turun tangga dari lantai dua.
Saat keluar kamar, korban RZ berjalan sempoyongan karena masih terpengaruh obat bius.
"Sehingga jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu. Dari situlah dia luka-luka," beber Ghafur.
Terungkap jika korban tak sendirian saat check in, melainkan berdua dengan TH.
Beberapa hari penyelidikan, polisi menangkap TH.
Menurut keterangan polisi, TH mengaku kencan dan berhubungan badan dengan RZ di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar pada Rabu pekan keempat bulan lalu.
TH mencari janda kesepian dan wanita paruh baya berduit di aplikasi pencarian jodoh Tantan.
Baca Juga: Bahaya SMS Penipuan Minta Transfer Uang, Yuk Laporkan Segera!
"Setelah kenalan mereka bertemu sebanyak dua kali hingga akhirnya mereka bertemu di hotel kawasan Mangga Besar," kata Ghafur.
Mulanya, TH menikmati terlebih dahulu tubuh para korbannya, begitu juga dengan RZ.
"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk kamar mandi untuk bersih-bersih.
"Di sanalah pelaku melakukan aksinya," kata Ghafur.
Di kamar mandi itu, TH mempersiapkan obat bius dari campuran obat tetes mata dan obat tidur.
Obat tersebut kemudian ia larutkan ke dalam minuman untuk diberikan kepada korbannya agar tak sadar.
Setelah tak sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang Rp 3 juta digasak TH lalu melarikan diri dari kamar hotel.
"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban," tegas Ghafur.
Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian Berakhir Pahit, Terungkap Gara-gara Petunjuk Dokter"