GridHype.ID - Aceh adalah wilayah di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam otoritas penerapan hukum daerahnya.
Dan penerapan hukum adat di Aceh ini harus dirasakan oleh seorang wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.
Wanita tersebutterbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.
Terbukti bersalah karena berzina dengan dua pria sekaligus, Erl (39) harus jalani hukuman sebanyak 200 kali cambuk.
Hukuman cambuk yang diterima Erl rupanya lebih banyak ketimbang dua pria yang berzina dengannya.
Wanita (39) ini menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali.
Sementara dua pria yang berzina dengannya hanya dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Erl dan kedua pria tersebut dinyatakan terbukti melakukan zina pada Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Perlu Kalian Tahu Akses Sumber yang Disenangi Semut Agar Tidak Jadi Sarang, Begini Caranya
Dikutip dari Serambinews.com, hukuman tersebut dilakukan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.
Menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali rupanya kondisi fisik Erl justru mencuri perhatian.
Pasalnya Erl justru tidak terlihat lemas atau merintih kesakitan.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Siswa SMP di Sumut Ditemukan Tewas, Jenazahnya Terkubur Setengah Badan di Kebun Karet
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).
Baca Juga: 31 Tahun Hilang di Arab Saudi, Akhirnya WNI Asal Cirebon Pulang ke Tanah Air
Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Terbukti Zina dengan 2 Pria, Wanita Ini Dihukum Cambuk 200 Kali, Kondisi Fisiknya Malah Jadi Sorotan
(*)