GridHype.ID - Tepat di hari ini Jumat (10/4/2020) pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Rencananya PSBB akan berlangsung selama 14 hari hingga Kamis (23/4/2020).
Namun, jadwal tersebut bisa saja mengalami perpanjangan jika diperlukan.
Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.
Beberapa fasilitas umum seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan juga diimbau untuk ditutup sementara.
Tak hanya itu, kendaraan pribadi pun mendapat aturan sangat ketat.
Tak semua kendaraan pribadi boleh keluar ke jalan-jalan sebagaimana sebelumnya.
Meski terbatas dalam skala besar, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan angin segar bagi warganya.
Berikut ini sederet bantuan yang akan diterima warga DKI Jakarta dari pemprov selama PSBB berlangsung:
1. Bahan pokok dan bantuan sosial
Bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung akan diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan sesuai dengan pasal 21 ayat 3 keputusan gubernur DKI Jakarta.
Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin.
Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.
2. Insentif ekonomi
Bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan insentif ekonomi.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, bantuan sosial kepada karyawan dan bantuan lainnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Jadi Toxic dan Bikin Mental Nggak Sehat, Sebaiknya Jauhi 7 Tipe Teman Seperti ini
Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.
Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.
3. Bantuan Kesehatan
Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
Kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19 akan dipermudah selama masa PSBB.
Selain itu, pembatasan fasilitas umum selama PSBB dikecualikan untuk beberapa tempat.
Masyarakat tetap diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting lainnya.
Penyediaan bahan bakar minyak, gas, dan energi pun dijamin tidak berhenti beroperasi demi bisa memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi