Sedikit Angin Segar di Hari Pertama PSBB, Inilah Deretan Bantuan yang Bakal Diterima Warga DKI dari Pemerintah Setempat

Jumat, 10 April 2020 | 17:55
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

GridHype.ID - Tepat di hari ini Jumat (10/4/2020) pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Rencananya PSBB akan berlangsung selama 14 hari hingga Kamis (23/4/2020).

Namun, jadwal tersebut bisa saja mengalami perpanjangan jika diperlukan.

Baca Juga: Memencet Jerawat Ternyata Nggak Masalah loh, Asal Perhatikan Hal ini dan Dilakukan dengan Cara yang Benar

Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.

Beberapa fasilitas umum seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan juga diimbau untuk ditutup sementara.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi pun mendapat aturan sangat ketat.

Tak semua kendaraan pribadi boleh keluar ke jalan-jalan sebagaimana sebelumnya.

Meski terbatas dalam skala besar, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan angin segar bagi warganya.

Berikut ini sederet bantuan yang akan diterima warga DKI Jakarta dari pemprov selama PSBB berlangsung:

1. Bahan pokok dan bantuan sosial

Bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung akan diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Miris, Sudah Jadi Pejuang Garda Depan, Jenazah Perawat Positif Corona Ditolak Warga Semarang Saat Dimakamkan

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan sesuai dengan pasal 21 ayat 3 keputusan gubernur DKI Jakarta.

Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin.

Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.

via @jktinfo

Suasana Jakarta saat aturan PSBB diberlakukan (10/4/2020).

2. Insentif ekonomi

Bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan insentif ekonomi.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, bantuan sosial kepada karyawan dan bantuan lainnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Jadi Toxic dan Bikin Mental Nggak Sehat, Sebaiknya Jauhi 7 Tipe Teman Seperti ini

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.

Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.

3. Bantuan Kesehatan

Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.

Kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19 akan dipermudah selama masa PSBB.

Baca Juga: Nggak Nyangka, 5 Seleb Hollywood ini Pernah Bekerja Sebagai Penjual Roti Hingga Cleaning Service Sebelum Terkenal

Selain itu, pembatasan fasilitas umum selama PSBB dikecualikan untuk beberapa tempat.

Masyarakat tetap diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting lainnya.

Penyediaan bahan bakar minyak, gas, dan energi pun dijamin tidak berhenti beroperasi demi bisa memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Nakita

Baca Lainnya