Mulutmu Harimaumu, Artis Korea Ini Terancam Penjara Usai Ngaku Positif Corona di Momen April Mop

Kamis, 02 April 2020 | 20:35
Soompi

Kim Jaejoong terancam hukuman karena prank disaat pandemi covid-19

GridHype.ID - Jika momen April Mop biasa dilewati dengan penuh candaan, tapi tidak di tahun ini.

April Mop seakan tidak penting lantaran wabah Corona masih meluas dan memakan banyak korban.

Banyak orang pun mengurungkan diri untuk tidak bercanda di tanggal 1 April sebagai bentuk simpati pada kondisi yang terjadi.

Baca Juga: Bersembunyi Lebih dari 40 Hari di Pasar Seafood Wuhan, 1 Keluarga Ditemukan Selamat dari Virus Corona Meski Tak Memakai Alat Pelindung

Tapi tidak dengan artis sekaligus penyanyi Korea Selatan, Kim Jae Joong.

Melalui Instagramnya, Rabu (1/4/2020), Jae Joong justru menjadikan Corona sebagai bahan candaan di media sosial.

Dalam postingan itu, Jae Joong kedapatan mengaku positif terinfeksi virus Covid-19.

Baca Juga: 5 Tips Cara Berbelanja Saat Kita Harus ke Supermarket di Tengah Wabah Corona

Kabar itu tentu mengejutkan banyak orang termasuk para fans.

Namun siapa sangka, ternyata Jae Joong hanya bercanda karena mengikuti April Mop.

Kecaman pun langsung membanjiri postingan member JYJ itu.

Baca Juga: Tak Tahu Diri! Mahasiswi Ini Manfaatkan Momen Wabah Corona, Tipu Pegawai Garuda Hingga Puluhan Juta dengan Menjual Masker Fiktif

Sampai akhirnya otoritas Korea Selatan melalui KCDC atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengambil langkah tegas.

Melansir Soompi, KCDC kini tengah menyelidiki kasus Jae Joong.

"Kami saat ini sedang menyelidiki kasus tentang Kim Jae joong," kata perwakilan KCDC dilansir Soompi, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Nekat Masuki Rumah Sakit Berusi 150 Tahun yang Sudah Terbengkalai Untuk Uji Nyali, Pemburu Hantu ini Justru Temukan Hal Mengerikan di Dalamnya

Lebih lanjut, karena kejahatan Jae Joong yang dianggap menyebarkan berita palsu, dirinya bisa terancam hukuman penjara.

"Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilakukan," ucap perwakilan KCDC.

"Jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah dan karenanya mengganggu kinerja tugas, mereka dapat menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won (sekitar $ 8.090). Tindakan ini disebut sebagai penghalang kinerja tugas resmi dengan cara curang."

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Kompas.com, Soompi