Presiden Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar, Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah Ambil Kebijakan Sendiri

Rabu, 01 April 2020 | 09:10
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo

GridHype.ID - Virus corona (Covid-19) telah mewabah di Indonesia sejak awal Maret 2020.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai cara untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain info mengenai pencegahan virus corona, pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan terkait Covid-19.

Baca Juga: 5 Jam Tak Dapat Tindakan Apapun dan Akhirnya Meninggal, PDP Corona Ini Sempat Memohon Pertolongan pada Jokowi Sebelum Hembuskan Nafas Terakhirnya

Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia.

Dalam hal ini pun dirinya telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jokowi pun menambahkan bahwa agar kebijakan yang diambil itu bisa berjalan lancar, dirinya menegaskan Polri bisa mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Ngaku dapat Telepon dari Presiden Jokowi, Dokter Tirta Dirawat di Rumah Sakit Berstatus PDP karena Riwayat ke Zona Merah

Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Derita Driver Ojol di Tengah Pandemi Corona, Tunjukkan Video Jokowi Soal Penangguhan Cicilan Motor, Debt Collector Tak Bergeming, Begini Nasibnya Kini

Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.

Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ikut Hadir di Rumah Duka, Khofifah Beberkan Wasiat dari Ibunda Jokowi yang Masih Pikirkan Orang di Sekitarnya hingga Akhir Hayatnya

Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran tujuan peraturan tersebut.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Sederat Potret Presiden Jokowi Saat Antarkan Mendiang Sang Ibu ke Tempat Peristirahatan Terakhir, Duduk Bersimpu Sambil Panjatkan Doa di Samping Pusara

Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.

Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri.

Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ini juga imbas dari pandemi virus corona.

Baca Juga: Ibunda Jokowi Meningal Dunia Akibat Kanker, ini 6 Gejala Kanker Tenggorokan yang Sering Diabaikan, Salah Satunya Perubahan Suara

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Oleh penetapan ini, Jokowi meminta pada setiap kepala daerah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri.

Hal itupun merujuk pada aturan yang telah diterbitkan ini, hingga harus ada kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ditinggal untuk Selamanya Oleh Ibunda, Sudjiwo Tedjo Usul Presiden Jokowi Libur 3 Hari

"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.

Sampai hari ini Selasa (31/3/2020), melalui juru bicara pemerintah mengenai penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan pasien positid corona.

Dari hari sebelumnya hanya 1.414 kini menjadi 1.528 atau bertambah 114 orang.

Baca Juga: Sudah Dianggap Anak Bontot, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Kenangannya Saat Bersama Mendiang Ibunda Jokowi

Dan angka kesembuhan dari 75 orang menjadi 81 orang atau bertambah 6 orang yang dinyatakan negatif covid-19.

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diperbolehkan Ambil Langkah Hukum, Sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Sosok.id

Baca Lainnya