GridHype.ID - Virus corona (Covid-19) telah mewabah di Indonesia sejak awal Maret 2020.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai cara untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain info mengenai pencegahan virus corona, pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan terkait Covid-19.
Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia.
Dalam hal ini pun dirinya telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jokowi pun menambahkan bahwa agar kebijakan yang diambil itu bisa berjalan lancar, dirinya menegaskan Polri bisa mengambil langkah hukum.
Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.
Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran tujuan peraturan tersebut.
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.
Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.
Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri.
Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ini juga imbas dari pandemi virus corona.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Oleh penetapan ini, Jokowi meminta pada setiap kepala daerah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri.
Hal itupun merujuk pada aturan yang telah diterbitkan ini, hingga harus ada kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Ditinggal untuk Selamanya Oleh Ibunda, Sudjiwo Tedjo Usul Presiden Jokowi Libur 3 Hari
"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
Sampai hari ini Selasa (31/3/2020), melalui juru bicara pemerintah mengenai penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan pasien positid corona.
Dari hari sebelumnya hanya 1.414 kini menjadi 1.528 atau bertambah 114 orang.
Dan angka kesembuhan dari 75 orang menjadi 81 orang atau bertambah 6 orang yang dinyatakan negatif covid-19.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diperbolehkan Ambil Langkah Hukum, Sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri
(*)