48 Pasien Corona Meninggal Dunia, Begini Tata Cara Pengurusan Jenazah Korban Menurut Kemenag

Minggu, 22 Maret 2020 | 19:35
Pixabay

Ilustrasi

GridHype.ID - Kasus corona masih jadi perhatian utama dunia saat ini, termasuk di Indonesia.

Sejak diumumkannya kasus pertama corona awal Maret lalu, pasien positif covid-19 yang awalnya berjumlah 2 orang kini sudah meningkat hingga ratusan kasus.

Bahkan tak hanya angka kasus positif saja yang meningkat, angka kematian akibat covid-19 pun semakin bertambah.

Baca Juga: Kisah Pilu Mantan Istri Hengky Kurniawan Diusir Suami Kedua dan Anak Tirinya, Padahal Penikahan Digelar Mewah

Bertambahnya angka kematian ini membuatDirektorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI akhirnya menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19.

Perlu diketahui, sampai hari ini (22/3/20) tercatat sebanyak 48 orang telah meninggal dunia di Indonesia.

Pada umumnya, orang yang telah meninggal dunia dalam islam seharusnya dimandikan, dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an, lalu dikebumikan, namun berbeda dengan jenazah pasien virus corona yang harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Baca Juga: Biasakan Rutin Minum Satu Sendok Madu Sebelum Tidur Malam, Hal Luar Biasa Ini yang Akan Kamu Rasakan

Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19.

Pengurusan Jenazah

- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan

- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

Baca Juga: Ceplas-ceplos, Nikita Mirzani Sebut Perolehan Likes Postingan Syahrini Tak Sebanding dengan Followersnya

- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

Shalat Jenazah

- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat enazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah

Baca Juga: Bisa Menghambat Kehamilan, Jangan Lagi Lakukan 6 Kesalahan ini Saat Berhubungan Intim

- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam

- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang

Penguburan jenazah

- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat

- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter

Baca Juga: Ingin Konsumsi Susu Tapi Lagi Program Diet? Ini Solusi Tepat Coba Susu Beras, Begini Cara Buatnya

- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah

Meski terasa sangat berbeda, jika dibandingkan dalam menangani jenazah bukan pasien virus corona, namun kita sudah semestinya merelakan kepergian orang-orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona dan merelakan jenazahnya ditangani oleh pihak yang berwenang.

Oleh sebab itu, kita harus menjadi pribadi yang lebih kuat lagi dalam mencegah penyebaran virus corona agar kita tidak menjadi pasien positif berikutnya, karena nyawa adalah segalanya.

Artikel ini pernah tayang di GridHealth dengan judul Jenazah Korban Corona Bisa Menularkan Virus, Ini Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19 yang Benar

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber GridHealth.ID