Demi Beli Narkoba, Seorang Anak Tega Gadaikan Rumah Mewah Orangtuanya Seharga Rp60 Miliar Jadi Rp3,7 Miliar Saja

Senin, 09 Maret 2020 | 19:35
kompas.com

Ilustrasi rumah disita.

GridHype.ID - Pemuda di Jakarta ini beranigadaikan rumah mewah seharga Rp60 miliar dengan harga yang sangat murah.

Hal ini tentu membuat syoksepasang suami istri akibat ulah anak kandung mereka sendiri.

Biasanya menggadaikan barang kerap menjadi salah satu solusi yang dilakukan oleh masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Tentu saja hal ini tak akan menjadi masalah selagi kita dapat menebusnya kembali dan yang paling penting, yang kita gadaikan adalah barang milik kita sendiri.

Baca Juga: Pilu! Kisah Sepasang Lansia yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Sang Istri Tidur Dikelilingi Sampah

Faktanya seorang anak telah menggadaikan rumah orangtuanya sendiri jauh dari harga aslinya.

Lebih nahas lagi, rumah yang telah digadaikan tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya tersebut tak dapat dia tebus kembali.

Alhasil polisi pun turun tangan menangkap pria yang diketahui berinisial AF tersebut.

AF, menurut laporan polisi, nekat menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: Film Slender Man Jadi Inspirasi Para Pembunuh, Salah Satunya Bocah 15 Tahun Tega Habisi Tetangganya Sendiri

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.

Kedua orang tuanya tengah liburan ke Korea Selatan saat itu.

Tiba di Indonesia setelah puas berlibur di Korea Selatan, suami istri ini justru mendapati rumah mewah atau istana mereka kini telah digadai oleh putranya sendiri.

Siasatnya rupanya cukup nakal dan licik.

Baca Juga: Ini Alasan Anak-anak Dilarang Menontong Tayangan dengan Unsur Kekerasan, Berdampak pada Kematian!

Dengan akal bulusnya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orang tuanya.

Hal tersebut ia lakukan saat temui notaris.

Setelah berhasil mencuri sertifikat rumah, AF kemudian mengganti dokumen kepemilikan aset dengan yang palsu untuk diletakkkan dalam brankas.

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Dulu Jualan Ayam Goreng Sebelum Dinikahi Anak Presiden, Kini Selvi Ananda Hidup di Rumah Megah nan Mewah, Yuk Intip Huniannya

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

kompas.com
kompas.com

Ilustrasi narkoba.

Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.

"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.

Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.

Baca Juga: Hampir Sama Seperti China, Korban Meninggal Akibat Virus Corona di Iran Dibiarkan Bergeletakan di Lantai Rumah Sakit, Terungkap Fakta Mengerikan di Baliknya

Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.

Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Viral Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Menjadi Sangat Murah Demi Pesta Narkoba, Rupanya Anak ini Gunakan Akal Bulusnya Seperti ini, Dua Orang Diajak untuk Lancarkan Aksinya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Intisari