GridHype.ID - Malang melintang di dunia perfilman Tanah Air, siapa yang tidak kenal sosok Jefri Nichol.
Apalagi sang aktor tampan ini pernah tersandung kasus hukum mengenai penyalahgunaan obat terlarang.
Dan belakangan,aktor yang lahir 15 Januari 1999 ini lagi-lagi tersandung kasus hukum.
Kasus hukumnya adalahgugatan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures kepadanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kena Ancaman 5 Tahun Penjara, Vitalia Shesa Terbukti Positif Gunakan Zat Metafetamin
Dari kasus wanprestasi itu, pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.
Tak hanya Jefri Nichol yang terseret kasus wanprestasi ini, sang ibunda Junita Eka Putri dan manajernya, Ahmad Baidhowi menjadi pihak yang turut digugat.
Terkait gugatan itu, pihak Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Achmad Guntur telah buka suara mengenai kasus dugaan wanpreatasi Jefri Nichol.
Berikut terkait kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol seperti dirangkum Kompas.com.
Baca Juga: Bikin Status di Twitter, Jefri Nichol Tuai Kontroversi dan Jadi Trending Topic
1. Langgar Kontrak Film
Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut gugatan pihak Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol telah terdaftar pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020 yang menyangkut dugaan pelanggaran kontrak film.
“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2020).
Dalam gugatan itu, artis peran berusia 21 tahun ini diduga melanggar kontrak film dari Falcon Pictures dan justru bermain pada empat film lain di luar kontrak, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan, Habibie & Ainun.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Jefri Nichol Ungkap Rasa Bersalah pada Orangtuanya karena Terjerat Narkoba
2. Ibunda Jefri Ikut Digugat
Tidak hanya Jefri Nichol yang menjadi pihak yang digugat dalam film tersebut, melainkan ada dua nama lain yakni sang ibunda, Junita Eka Putri dan manajernya, Ahmad Baidhowi.
“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Perkara gugatan Falcon Pictures pun telah didaftarkan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.
“Ya ada perkara perdata masuk tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon,” tutur Guntur.
3. 16 Maret Sidang Perdana
Selain itu, sidang perdana untuk kasus dugaan wanprestasi artis peran Jefri Nichol akan digelar pada 16 Maret 2020 mendatang.
Hal itu pun langsung disampaikan oleh Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2020).
“Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan. Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan,” ucap Guntur.
4. Belum Ada Tanggapan dari Jefri Nichol
Susy Tan, selaku kuasa hukum dari Falcon Pictures belum mau berkomentar banyak soal gugatan yang dilayangkan kliennya untuk Jefri Nichol.
Dia pun menyebut akan memberikan tanggapan sesudah gelaran sidang perdana kasus wanprestasi itu digelar.
“Gini, gugatan tersebut belum juga disampaikan kepada para pihak. Enggak etis jika saya berkomentar. Jadi nanti saja kalau sudah sidang pertama ya," kata Susy Tan.
Sementara dari pihak Jefri Nichol belum memberikan pernyataan terkait kasus wanprestasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jefri Nichol Terjerat Kasus Wanprestasi, Digugat Rp 4,2 Miliar, Diduga Langgar Kontrak 4 Film
(*)