Gridhype.id-Pasangan asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana menikah pada Kamis (27/02/2020) lalu.
Keduanya yaitu YA (31) dan F (30) sampai kini malah belum menggelar pernikahannya.
Penundaan tersebut rupanya karena KUA menolak menikahkan mereka.
Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan.
"Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.
"Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Kamis (27/02/2020).
Baca Juga: Bekas Air Hujan Jangan Dibiarkan Lama Menempel di Kaca Mobil Jika Tak Ingin Menyesal Nantinya
Anhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.
Namun, hal itu tidak dijalankan. "Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.
Adanya Pihak Yang Merasa Dilangkahi
Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan di wilayahnya ada aturan bahawa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Coba Perhatikan Ciri-Ciri Berikut ini Sebelum Membeli Bandeng Presto
Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.
Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Mencampur-campur Makanan, Bisa Picu Penyakit Mematikan ini
Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak dikutip dari Kompas.com mengatakan pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.
"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi.
Ia menjelaskan jika YA atau orangtuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit.
"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejoli Batal Menikah walau Keluarga Merestui, karena Tak Ada Izin dari Ninik Mamak"