Miris! Siswi SMA Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarangnya dengan Adik Kandungnya

Rabu, 19 Februari 2020 | 17:08
theguidancegirl.com

Kesalahan remaja yang merusak hidup

GridHype.ID - Kasus pembuangan bayi akibat hubungan diluar nikah memang sering terjadi di masyarakat kita.

Kurangnya pengetahuan mengenai pendidikan seks sejak dini menjadi salah satu faktor.

Kasus seperti itu memang membuat kita prihatin akan kehidupan remaja saat ini, salah satu contoh kasus ini datang dari Sumatera Barat.

Baca Juga: Dikira Bunuh Diri, Kasus Kematian Pria ini Terungkap dari Kesaksian Seorang Wanita yang Dirasuki Oleh Arwah Korban yang Ternyata di Bunuh Oleh Teman-Temannya

Siswi SMA di Pasaman, Sumetera Barat SHF (18) menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya sendiri.

SHF (18) yang menjadi tersangka tersebut diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Baca Juga: Revina VT Bongkar Kasus Psikolog Dedy Susanto, Niat Lakukan Sesi Terapi Malah Diajak ke Kamar Hotel

Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

SHF mengajak adiknya IK (13) yang masih bocah SD melakukan hubungan badan di kamarnya.

Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.

Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Tak Ditemukan Kasus Anak-anak Meninggal Lantaran Virus Corona, Peneliti Ungkap Hal Ini

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Baca Juga: Gisella Anastasia Senang Sudah Tahu Identitas Pelaku Penyebar Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya. Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Baca Juga: Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkoba, Mbak You Terawang Karir sang Artis di Masa Depan

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Baca Juga: Tak Hanya Virus Corona, Penyakit Ini Juga Mengintai Warga Indonesia, Tercatat 3.256 Kasus dan 27 di Antaranya Tak Tertolong

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Baca Juga: Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli-Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Baca Juga: Panik dan Mencoba Tutupi Kasus Corona di Korea Utara, Pemerintah Korut Lakukan Hal ini Pada Mayat yang Terjangkit Virus

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya