Tragis! Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dan Ponakan, Jika Menolak Akan Disantet

Senin, 17 Februari 2020 | 08:22
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridHype.ID- Indonesia memang harus menabuh genderangperang mengenai darurat kekerasan seksual.

Angka kasus kekerasaan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi.

Baru-baru seorang ayah tiri tega memperkosa anaknya dengan menakuti akan menyantet.

Data mengenai kekerasaan seksual ini tercatat di tahun 2019 mengalami kenaikan 14% yaitu sejumlah 406.178 kasus.

Baca Juga: Tak Perlu Rogoh Kocek Mahal Buat Beli Skincare, Coba Rahasia Berikut!

Apalagitak sangka kasusperkosaan justru terjadi di lingkaran terdekat keluarga kita.

Seperti yang terjadi Lampung, seorang ayah tega melakukan perbuatan keji alias nekat menggauli anak tirinya.

Pelaku adalan Y (37), warga Pringsewu, Lampung, Sumatera.

Baca Juga: Raup Keuntungan Rp1,6 Miliar, Dokter yang Dipecat dari PNS Ini Tak Kapok Buka Klinik Aborsi

Dia memerkosa anak tirinya, WM (15).

Bahkan, Y melontarkan kalimat ancaman jika korban menolak.Y mengancam akan menyantet korban.

Kapolsek Padarsuka AKP Martono mengatakan, Y mulai menggauli WM sejak 2011.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.

Baca Juga: Diduga Alami Depresi, Penyebab Meninggalnya Caroline Flack?

"Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain," kata Martono, saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Pelaku juga tak tanggung-tanggung, mengiming-imingi untuk membelikan sepeda motor.

Y memerkosa WM di rumah saat istrinya pergi.

Pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya ini pada Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Sempat Pisah Selama 13 Tahun, Dwi Sasono Bocorkan Cara Menggait Hati Widi Mulia

Tidak hanya WM yang melapor atas tindak asusila yang dilakukan ayahnya ini, sang keponakan, N, juga mengaku telah diperkosa oleh pelaku.

Y telah dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.

Kali ini, modus yang digunakan Y untuk merayu keponakannya adalah dengan memberikan sejumlah uang.

Dia merayu korban N, dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5.000 dan Rp 10.000.

Baca Juga: Diduga Alami Depresi, Penyebab Meninggalnya Caroline Flack?

Bahkan, pelaku juga membelikan makanan untuk N agar mau menuruti keinginan bejatnya.

Sebelumnya, Polsek Padasuka juga telah mengamankan H (41).

Dia adalah, pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yakni N (14).

Ternyata kedua pelaku H dan Y ini masih kerabat, karena Y melakukan perkosaan pada anak tiri H.

Baca Juga: Viral! Perempuan Korban Kekerasan di KRL, Begini Kronologinya

Kapolsek Padasuka AKP Martono menyebut, korban N dan WM melaporkan kedua pelaku pada Rabu (12/2/2020).

"Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri."

"Dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020," kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Setelah ada laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku H, di hari yang sama pada pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Menyebarnya Virus Corona ke Berbagai Negara Membuat China Mengeluh karena Reaksi yang Berlebihan

Lalu, 30 menit kemudian pelaku Y juga dibekuk polisi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku H mengaku dua kali menggauli N.

Yakni, pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.

Kedua pelaku yaitu, H dan Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3.

Serta, pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Putus Tahun Lalu, Kini Zayn Malik dan Gigi Hadid Balikan?

Ayah Perkosa Anak Kandung Karena Ingin Tes Keperawanan

Seorang ayah, IKS (34), di Bali diciduk petugas kepolisian lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri.

Padahal, anaknya masih berusia belia yakni 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Jembrana, AKP Yogie Pramagita menerangkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Itu dilakukan, pada rentang waktu 14 sampai 25 Januari 2020.

Baca Juga: Gampang Dilakukan Kapanpun dan Dimanapun, Siapa Sangka Rutin Minum Air Putih Hangat Berdampak Besar bagi Tubuh, Bahkan Bisa Meregenerasi Kulitmu Loh!

Modus pelaku adalah, menuduh korban sudah tidak perawan.

Dengan alasan ini, dia lalu menyetubuhi korban untuk memastikan keperawanannya.

"Perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," jelas Yogie pada Jumat (14/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Anaknya yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar ini, kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.

Baca Juga: Viral! Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Turunkan Pasien dari Ambulans, Ada Apa?

Kasus ini sendiri, dilaporkan ke polisi pada Senin, (3/2/2020).

Kini, pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Ayah Tega Perkosa Anak Tiri & Juga Keponakan, Modusnya Menakuti Santet hingga Traktir Bakso.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Palu

Baca Lainnya