Gridhype.id-Teknologi tersebut baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu di Malaysia.
KepadaNew Straits TimesAsisten Komisaris Ong Chin Lan mengatakan jika penyelidikan Internet (Micac) meluncurkan teknologi untuk memantau lalu lintas situs-situs pornografi, terutama yang berbau pornografi anak.
Teknologi ini akan mencari dan memantau secara real time (24 Jam).
Pembagian itu, lanjutnya, akan bekerja untuk meningkatkan sistemnya dan memperluas cakupannya untuk mencakup mereka yang berselancar pornografi.
"Kami akan menjemput mereka yang mengunjungi situs-situs ini secara teratur."
"Kami menggunakan perangkat lunak yang khusus dikembangkan untuk memungkinkan kami mengidentifikasi, menemukan, dan melacak kunjungan ke situs-situs porno, terutama yang melibatkan pornografi anak."
"Data akan diolah di Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), sehingga kami dapat memperoleh rincian pengguna internet."
"Kami kemudian akan memanggil mereka untuk diinterogasi atau kami bahkan dapat menahan mereka saat di rumah atau di mana pun," katanya.
Perangkat lunak baru ini begitu canggih sehingga bahkan dapat mendeteksi mereka yang berselancar dan mengunduh film porno dari apa yang mereka anggap sebagai keamanan relatif dari telepon genggam mereka.
Program ini, dikembangkan di Amerika Serikat, antara lain, menunjukkan alamat IP, lokasi, nama situs web porno di mana ia mengunggah atau mengunduh materi pornografi, waktuyang ditunjukkan secara real time pengguna saat menjelajahi situs dan durasi waktu yang dihabiskan.
Baca Juga: Sering Mematikan Centang Biru dan Last Seen di WhatsApp, Kamu Juga Bisa Rugi Loh!
Ong mengatakan data dari laporan polisi Belanda mengidentifikasi hampir 20.000 alamat IP di Malaysia aktif mengunggah dan mengunduh gambar dan rekaman eksplisit anak di bawah umur.
Laporan itu juga menyatakan bahwa Malaysia memiliki jumlah orang yang paling banyak mengunggah dan mengunduh pornografi anak.
Ong mengatakan Micac memiliki kekuatan untuk merebut ponsel, komputer atau laptop untuk memeriksa materi pornografi.
"Merupakan pelanggaran (berdasarkan Pasal 292 KUHP) untuk mengunduh atau mengunggah materi pornografi."
"Sekarang, dengan unit yang siap digunakan, kita dapat merebut dan merampas telepon genggam, misalnya, untuk diperiksa. Ini akan dilakukan atas dasar kasus per kasus."
Sementara itu, keamanan jaringan MCMC, kepala bidang kepatuhan dan advokasi Dr Fadhlullah Suhaimi Abdul Malek mengatakan komisi itu telah memblokir 3.781 situs porno dari 2014 hingga akhir Maret.
Fadhlullah mengatakan kerja sama komisi dengan polisi yaitupemantauan situs-situs porno.
Ini termasuk pertukaran informasi, pelatihan bersama, serta kolaborasi dalam forensik digital.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judulSuka Menonton Film Porno di Ponsel? Awas, Ditangkap Polisi Ya!