Meski Dapat Vonis Hukuman Mati, Harris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Sampaikan Niatannya untuk Menikahi Kekasihnya

Minggu, 22 Desember 2019 | 16:12
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

Haris Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi dihadirkan ketika polisi mencari linggis yang dipakai untuk membunuh.

Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna

GridHype.ID- Tahun 2018 silam, publik dibikin heboh atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Pelaku pembunuhan itu adalah Harris Simamora.

Ia membunuh Diperum Nainggolan/Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Wanita ini Sekarat Usai Makan Okonomiyaki Buatannya Sendiri, Ternyata Penyebabnya dari Tepung Terigu yang Ia Gunakan

Dilansir dari Tribun Jabar, Harris membunuh pasangan suami istri itu dengan bermodalkan linggis.

Tindakan kejinya itu ia perbuat karena ia kesal sering diolok-olok.

Sedangkan dua anak Diperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan satu keluarga, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.

Akibat perbuatannya, Harris diganjar penjara dan menjalani proses persidangan.

Persidangan pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019.

Lalu persidangan kedua oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.

Baca Juga: Jangan Lagi Coba Maskara yang Ada di Toko, Ada Bahaya Mengerikan ini yang Mengintaimu

Meski tahu ia divonis hukuman mati, Harris memendam keinginan untuk menikah.

Belum ada yang memastikan apakah ini keinginan terakhir Harris atau bukan.

Keinginan itu disampaikan oleh kuasa hukum Harris, Alam Simamora.

"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam Simamora dikutip dari Kompas.com.

Alam yang mendengar keinginan itu tentu sempat merasa kaget, namun ia tak ingin terlalu membicarakannya demi menghormati keinginan Harris.

Namun mengingat proses hukum yang dijalani Harris, Alam meminta kliennya itu untuk ditunda.

Semula pernikahan itu direncanakan November 2019 lalu.

Baca Juga: 10 Gejala Penyakit Serius ini Bisa Dideteksi Lewat Kaki, Salah Satunya Infeksi Jantung Ditandai Garis Merah di Bawah Kuku Kaki

Hingga kini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.

"Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana, narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.

"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," tambahnya.

Harris sendiri divonis mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Baca Juga: Kerap Diperlakukan Kasar Hingga Tak Bisa Orgasme Saat Berhubungan, Yuni Shara Bocorkan Tipe Pria Idaman

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.

Namun, banding itu ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Pembelaan dari kuasa hukumnya, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas.com, Tribun Jabar