Tak Hanya Ari Akshara, 2 Dirut Garuda Indonesia ini Juga Pernah Dicopot dari Jabatan, Salah Satunya Terkait Kasus Munir

Sabtu, 07 Desember 2019 | 08:35
Tribunnews

Gridhype.id –Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara menyusul ditemukannya motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik maskapai tersebut.

Ini bukan pertama kalinya direktur utama perusahaan dengan kode emiten GIAA tersangkut masalah.

Setidaknya ada beberapa dirut maskapai penerbangan yang bermarkas di Cengkareng itu terseret sejumlah kasus.

Berikut daftarnya:

Baca Juga: Jangan Sembarangan Memanaskan Sayur Bayam, Karena Bisa Mengandung Racun, ini Kata Ahli Kesehatan

  1. Ari Askhara Direktur Utama Garuda Indonesia
(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di Jakarta, Selasa (15/1/2019).)

Ari Askhara dicopot sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dilansir dari Kompas.com (7/12/2019), Ari diduga menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru milik Garuda Indonesia.

Pesawat berjenis Airbus A3330-900 NEO tersebut terbang perdana dari Perancis ke Indonesia.

Akibat penyelundupan itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar.

Saat dipimpin oleh Ari, Garuda juga disorot lantaran melarang penumpang mengambil foto dan video di dalam pesawat.

Pelarangan tersebut seiring dengan mencuatnya unggahan video yang menunjukkan seorang pramugari memberikan kertas menu tulis tangan kepada Youtuber Rius Vernandez.

Garuda juga tersandung kasus pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut.

Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang terindikasi tidak sesuai dengan standar akutansi.

Baca Juga: Sering Kita Gunakan Sehari-hari, 6 Benda ini Ternyata Bisa Jadi Pemicu Kanker

  1. Emirsyah Satar Mantan Dirut PT Garuda Indonesia
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sosok Emirsyah Satar juga menjadi salah satu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yang disorot publik.

Melansir dariKompas.com (7/12/2019), Emirsyah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar 2 tahun dan 11 bulan.

Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014.

Baca Juga: Unik, Pria ini Sulap Ruang Bawah Tanah Rumahnya Jadi Lokasi Disneyland, Detail dan Mirip Banget

  1. Indra Setiawan
(KOMPAS/Alif Ichwan )
(KOMPAS/Alif Ichwan )

Pelantikan Indra Setiawan sebagai Dirut Garuda Indonesia, 07 Mei 2002.

Selain dua nama di atas, ada nama Indra Setiawan yang ditangkap Mabes Polri pada 14 April 2007 silam.

Indra divonis selama satu tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Hal ini seperti diberitakan Antara, 14 April 2008.

Mantan orang nomor satu di Garuda Indonesia ini ditangkap bersama Sekretaris Pilot Airbus A-330 Garuda Indonesia, Ruhainil Aini.

Dalam tuntutan jaksa, Indra dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dalam penerbangan bersama Munir.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memvonis 20 tahun penjara terhadap pilot Garuda, Pollycarpus Budihariproyanto atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir.

Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Penyelundupan Harley, Berikut 3 Dirut Garuda Indonesia yang Pernah Terjerat Kasus"

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya