"Dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten," timpal Dedy DJ selaku kuasa hukum Taqy Malik.
Sebab saat dibukanya pelelangan, Taqy menjelaskan siapa saja bisa mengikutinya.
Ia bahkan tidak melihat status maupun latar belakang orang-orang yang ikut serta melakukan penawaran tersebut.
"Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat artis siapapun boleh (ikut lelang)," terang Taqy Malik.
"Siapa yang menang tertinggi nge-bid nya dengan waktu yang telah ditentukan, maka dia yang menang. Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Taqy Malik, Halim Darmawan mengklaim penyidik tidak meminta uang hasil pelelangan sepeda tersebut dikembalikan.
"Oh tidak (diminta mengembalikan oleh penyidik), tidak ada (pengembalian uang)."
"Karena uang itu sudah digunakan untuk pembangunan masjid," kata Halim Darmawan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Uang tersebut juga telah digunakan oleh Taqy Malik untuk membangun masjid di wilayah Kota Bogor.
"Masalah kembalikan uang itu sudah jelas."
"Bahwa uang yang diterima oleh ustaz Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun suatu masjid yang ada di wilayah Kota Bogor," terang Halim Darmawan.