GridHype.ID -Siapa sih yang tak tahu soal pinjaman online atau pinjol?
Pasti masyarakat sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online atau pinjol ya.
Apalagi saat ini pinjaman online atau pinjol tengah marak di tengah masyarakat Indonesia.
Seperti dikutip dari GridFame.ID, pinjol adalah layanan penyedia pinjaman dana yang dapat didapatkan siapa saja dengan mudah.
Namun tak jarang pengguna mengalami beberapa kendala saat menggunakan pinjol (pinjaman online).
Salah satunya risiko galbay (gagal bayar) yang bisa saja terjadi setiap pengguna.
Sebenarnya jika ingin meminimalisir risiko galbay alias gagal bayar, nasabah disarankan memiliki pinjaman dengan tenor yang paling laman dengan jumlahan pinjaman yang tidak terlalu banyak.
Pasalnya, pinjaman yang terlalu banyak akan memberatkan angsuran yang harus dibayarkan tiap bulannya sehingga berpotensi pembayaran melibihi jatuh tempo.
Namun apa yang harus dilakukan jika terjadi Galbay?
Salah satu risiko Galbay yang pasti terjadi pada nasabah adalah akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
Tidak sampai di situ dengan masuknya kamu dalam daftar hitam SLIK OJK maka akan mempersulit apabila ingin mengajukan kredit maupun pinjaman.
Baca Juga: Langsung Cair! Ini Dia Daftar Pinjol Legal yang Modalnya Cuma KTP
Ini dikarenakan sistem akan menanggap peminjam tersebut bermasalah dan tidak bisa dipercaya.
Lantas apakah data pinjol Galbay bisa dihapus?
Hapus Data Debitur Gagal Bayar
Seperti diirangkum GridFame.id berikut ini cara hapus data jika gagal bayar pinjol:
Hubungi layanan penyedia pinjaman online dan beritahu masalah yang kalian alami sehingga pihak penyedia pinjaman bisa membantu mencari solusi.
Ajukan restrukturisasi utang dan minta keringan pembayaran utang
Berhematlah sehingga kalian bisa menyisihkan uang untuk membayar sisa pinjaman
Minta bantuan teman dekat atau kerabat untuk meminjam uang tanpa bunga agar tagihan bisa terbayarkan
Lunasi semua tunggakan kalian dan jangan lupa simpan bukti pembayaran, pastikan semua pinjaman kalian sudah dibayar lunas.
Itulah tadi beberapa cara untuk menghapus data pinjol galbay.
Sementara mengutip dari TribunJogja.com, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol resmi yang perlu dipahami:
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mudah Menghindari Teror Pinjol Ilegal
1. Pinjaman online legal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah pasti aman dipilih.
2. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.
3. Suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.
4. Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
5. Jangka waktu pelunasannya juga masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.
6. Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti; kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.
7. Pinjol legal juga tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika.
8. Pinjol legal juga memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.
Selain delapan ciri di atas, ciri lain dari pinjaman legal yaitu keberadaan alamatnya mudah diakses.
Biasanya pinjol ilegal menyewa gedung jauh dari pengetahuan masyarakat agar tak terendus oleh pihak berwajib apabila melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan lain sebagainya.
Sedangkan, untuk lokasi dari kantor pinjol legal atau resmi biasanya terdaftar dan juga sangat mudah ditelusuri melalui internet dengan menggunakan Google Maps.
Selain itu, dokumen dan juga persyaratan yang dibutuhkan oleh pinjaman online bodong biasanya berupa dokumen dokumen yang tidak penting untuk pinjaman.
Sedangkan untuk pinjol legal, memiliki syarat dan aturan yang lebih ketat terkait dengan dokumen persyaratan untuk menentukan kemampuan finansial dari calon klien mereka.
Privasi data pribadi dari peminjam akan aman jika menggunakan lembaga pinjol yang legal.
Lembaga pinjaman online legal ini akan selalu mengedepankan kenyamanan dan juga perlindungan dari konsumen.
Aplikasi pinjol legal ini hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, serta lokasi dari smartphone peminjam atau klien.
Baca Juga: Waspada! Sederet Pinjol Ilegal Ini Ternyata Telah Ditutup OJK
(*)