Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.
Tantangan Berat Nikita Mirzani, Sudah Terancam Masuk Penjara, Kini Pikirkan Asetnya di Holywings
Melansir dari Tribun-Medan.com, artis Nikita Mirzani kini benar-benar mendapat tantangan berat.
Bagaimana tidak, sudah terancam masuk penjara karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kini ikut memikirkan asetnya di Holywings.
Nikita Mirzani pun turut bekomentar setelah izin usaha Holywings dicabut pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, NIkita Mirzani termasuk ikut sebagai pemegang saham tempat hiburan tersebut.
Namun, Nikita mengaku tidak tahu menahu terkait permasalahan (Holywings) tersebut.
Ia menegaskan jika permasalahan adanya dugaan penistaan agama bersumber dari manajemen Holywings.
"Gak tau gua, gak tau apa-apa. yang jelas di HW (Holywings) engga tau apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).