GridHype.id- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan tilang elektronik di jalan tol sudah di mulai sejak 1 April 2022 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tileng elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Lantas bagaiaman cara pengendara mengetahui dirinya terkena tilang atau tidak saat di jalan tol?
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat mengunjungi website berikut ini.
Pengendara dapat melakukan cek tilang secara online dengan mengunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Selanjutnya pengendara tinggal melakukan beberapa langkah berikut ini:
Sanksi pelanggaran tilang elektronik
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ngesti Sekar Dewi |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |
Komentar