Di sisi lain, Bunyamin menjelaskan soal syarat pernikahan beda negara.
Dikatakan Bunyamin, warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia memiliki persyaratan khusus dari kedutaan.
Syarat tersebut terkait dengan izin menikah dengan warga negara yang berbeda.
"Kalau warga negara asing itu ada persyaratan khusus yang utama syarat pokok harus ada izin dari kedutaan yang bersangkutan," ujar Bunyamin.
Kemudian, masih ada berkas pendukung lain untuk memenuhi syarat menikah dengan warga negara yang berbeda.
"Paspor, visa atau ijazah terakhir, tapi yang paling utama dari kedutaan, kalau sudah terpenuhi kita bisa melaksanakan pernikahan di negara kita," ujar Bunyamin.
(*)