Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Resmikan Aturan Baru Terkait Rincian Biaya Haji per Embarkasi 2022, Berikut Daftarnya

Ruhil Yumna - Minggu, 01 Mei 2022 | 20:19
Masjidil Haram di Mekkah Kembali Menerapkan Social Distancing
dok. twitter/haramain

Masjidil Haram di Mekkah Kembali Menerapkan Social Distancing

GridHype.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru terkait rincian biaya haji per Embarkasi terbaru 2022.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Mandaat, dan Dana Efisiensi yang sudah terbit.

Keppres ini terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR sepakat mengenai besaran biaya haji tahun 2022 pada 13 April lalu.

Rincian biaya haji per Embarkasi telah tertuang dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH yang telah ditetapkan per Jumat (29/4).

Dalam aturan tersebut juga turut mengatur biaya perjalanan ibadah haji(BIPIH), Jemaah regular dan pertugas haji daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres ini terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh Jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga pelunasan BPIH bagi Jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya keputusan Menteri agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022.” Ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief lewat keterangan resminya.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan Jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran BIPIH,” jelasnya.

Baca Juga: Bisa Diamalkan Sehari Setelah Idul Fitri, Ini Bacaan Niat Puasa Syawal, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Dalam keterangan tersebut, dirinya memastikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan merilis daftar nama Jemaah haji regular yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasau BPIH regular 1443 H/2022 M.

Adapun Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa melimpahkan porsinya kepada keluarga yang sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, Jemaah haji yang berangka tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegasnya.

Merujuk pada aturan yang sama berikut ini daftar biaya haji per Embarkasi terbaru 2022:

Embarkasi Aceh Rp35.660.857, Embarkasi Medan Rp36.393.073, Embarkasi Batam Rp39.686.009.

Embarkasi Padang Rp37.411.480, Embarkasi Palembang Rp39.806.009, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009.

Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009, Embarkasi Solo Rp40.262.721, Embarkasi Surabaya Rp42.586.009.

Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290, Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590, Embarkasi Lombok Rp41.647.741, dan Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Itulah tadi daftar rincian harga haji tahun 2022 per embarkasi.

Baca Juga: Tak Perlu Panci Presto, Rebus Daging dengan Tambahan Bahan Ini Dijamin Lemput Seperti Makan Kapas

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x