Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng Tak Tinggal Diam

Puspita Rahayu - Selasa, 26 April 2022 | 03:15
Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura.
Tribunnews.com

Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura.

Gridhype.id- Viral di media massa mengenai jebolnya tembok Benteng Keraton Kartasura.

Tembok bersejarah tersebut diketahui telah dijebol menggunakan alat berat pada Sabtu (23/4/2022).

Berkaitan dengan hal tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah mendatangi lokasi di kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tembok yang dijebol tersebut telah didaftarkan sebagai cagar budaya, sehingga keberadaannya.

Hal tersebut telah dimuat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barangsiapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

Adapun kedatangan BPCB dilakukan sebagai agenda untuk koordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.

"Kita memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," ujar Sukronedi dilansir dari kompas.com.

Sukronedi juga menjelaskan bahwa tembok tersebut sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya yang harus dijaga.

"Ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan Bupati ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya.

Berkaitan dengan status Benteng Keraton yang merupakan cagar budaya, maka pelaku yang merusak akan dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Tradisi Puasa dan Lebaran: Mengenal Lebih Jauh Tradisi Malam Selikuran Sambut Malam Lailatul Qadar di Keraton Surakarta

Tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik padahal merupakan cagar budaya dilindungi.
Kompas.com/Labib Zamani

Tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol pemilik padahal merupakan cagar budaya dilindungi.

"Kita akan kerjasama korwas ppns dibantu kepolisian Siapa yang rusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana," tuturnya.

Tidak hanya memberhentikan kegiatan pembongkaran, pihak berwajib juga bakal melakukan kajian untuk mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.

Berkaitan dengan pembiayaan, tembok Benteng Keraton Kartasura tersebut telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah, sehingga pembiayaan pemekarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk menghentikan aktivitas pembongkaran, pihak kepolisian sudah memberi garis polisi pada tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol.

Baca Juga: Bukan Keturunan Bangsawan Tapi Punya GelarKehormatan, Roro Fitria Boyong Paes Ageng Keraton Khusus dari Yogyakarta Demi Penampilan Maksimal di Hari Bahagia

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x