"Kita akan kerjasama korwas ppns dibantu kepolisian Siapa yang rusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana," tuturnya.
Tidak hanya memberhentikan kegiatan pembongkaran, pihak berwajib juga bakal melakukan kajian untuk mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.
Berkaitan dengan pembiayaan, tembok Benteng Keraton Kartasura tersebut telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah, sehingga pembiayaan pemekarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk menghentikan aktivitas pembongkaran, pihak kepolisian sudah memberi garis polisi pada tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol.
(*)