Gridhype.id- Viral di media massa mengenai jebolnya tembok Benteng Keraton Kartasura.
Tembok bersejarah tersebut diketahui telah dijebol menggunakan alat berat pada Sabtu (23/4/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah mendatangi lokasi di kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tembok yang dijebol tersebut telah didaftarkan sebagai cagar budaya, sehingga keberadaannya.
Hal tersebut telah dimuat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barangsiapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.
Adapun kedatangan BPCB dilakukan sebagai agenda untuk koordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.
"Kita memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," ujar Sukronedi dilansir dari kompas.com.
Sukronedi juga menjelaskan bahwa tembok tersebut sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya yang harus dijaga.
"Ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan Bupati ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya.
Berkaitan dengan status Benteng Keraton yang merupakan cagar budaya, maka pelaku yang merusak akan dikenai sanksi pidana.