Follow Us

Agar Mudik Lancar Simak Ketentuan Naik Kereta Api bagi Penumpang Anak usia 6-18 Tahun, Catat Ya!

Ruhil Yumna - Minggu, 17 April 2022 | 20:45
Ilustrasi: Keberangkatan kereta api mudik lebaran 2022
PT KAI

Ilustrasi: Keberangkatan kereta api mudik lebaran 2022

GridHype.ID - Bagi yang akan melakukan perjalanan mudik dengan kereta api agaknya bisa mencatat pernjelasan di bawah ini.

Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Diketahui dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April s.d 1 Mei 2022. Untuk memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. "Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam." Jelas Eva Chairunisa, Kahumas KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/04/2022). Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Eva menambahkan, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

Baca Juga: Lemas dan Pusing di Bulan Ramadan Ini? Bisa Jadi Kamu Kekurangan Cairan Tubuh, Coba Ikuti Tips agar Tak Dehidrasi Saat Berpuasa - Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB. Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. *Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:*

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Tiap Akses NIK akan Dikenakan Biaya RP1000, Ini Ketentuannya

(*)

Source : Sonora.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest