Gridhype.id- Presiden Joko Widodo pernah meresmikan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).
Tim dari lintas kedeputian KSP diketahui telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna menyusun berbagai aturan turunan dari UU IKN.
Hal tersebut dinyatakan oleh tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong.
Adapun tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk mematangkan draf turunan yang sebelumnya sudah disiapkan terlebih dahulu.
Dilansir dari kompas.com, turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepores), Peraturan Pemerinyah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
Dalam dua bulan mendatang, setidaknya ada 9 aturan turunan yang ditargetkan untuk selesai.
Wandy lantas menjelaskan beberapa rincian aturan yang dimaksud.
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.