Pertama, Revaldo ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi, pada 10 April 2006. Ia mendapat hukuman penjara selama 2 tahun.
Kemudian, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010. Dari tangan Revaldo, polisi menemukan sabu seberat 50 gram.
Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.
7. Steve Immanuel
Pada Juli 2019, Aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.
8. Zul Zivilia
Pada Desember 2019, vokalis grup band Zivilia, Zulkifli, divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul Zivilia.
Zul sebelumnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi. Dia juga disebut telah terbukti menjadi perantara obat-obatan terlarang itu.