Follow Us

Bak Tak Bisa Berkutik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima di Penjara 12 Bulan, Majelis Hukum Justru Bongkar Alasan Mengapa Berikan Tuntutan yang Berat

Helna Estalansa - Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:00
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rangga Gani Satrio/Grid.ID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.

Adapun dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.

Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa atas Kasus Narkoba Nia Ramadhani Dibacakan, Istri Ardi Bakrie Sampai Menitikkan Air Mata di Ruang Sidang

Ardi Bakrie pun langsung menyatakan jika pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis yang menjeratnya.

"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Wa Ode selaku kuasa hukum mereka, vonis tersebut bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.

"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.

Karena langsung menyatakan banding, sidang bakal kembali dilanjutkan dan menunggu keputusan hakim lagi nantinya.

"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.

Halaman Selanjutnya

Source : GridFame.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest