Follow Us

Bak Tak Bisa Berkutik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima di Penjara 12 Bulan, Majelis Hukum Justru Bongkar Alasan Mengapa Berikan Tuntutan yang Berat

Helna Estalansa - Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:00
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rangga Gani Satrio/Grid.ID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ternyata, pihak pengadilan memiliki alasan tersendiri terkait tuntutan tersebut.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku syok dengan tuntutan majelis hakim.

Dilansir dari TribunJatim.com, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membeberkan alasan mengapa memberikan tuntutan yang berat untuk keduanya.

Nia Ramadhani diberatkan dengan pengakuan dimana ia mampu merakit sendiri alat isap sabu dan menggunakannya secara bergantian.

"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Muhammad Damis.

Lantaran hal tersebut, Damis menilai kalau Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Apalagi mereka mengkonsumsi narkoba secara sadar dan memang dalam keadaan ketergantungan barang haram itu.

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Air Mata, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Lakukan Hal ini

"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu. Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.

"Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.

Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.

"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas.

Source : GridFame.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest