- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH
4. Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Dikutip dari kemensos.go.id, anggaran BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.
Syarat penerima BPNT/Kartu Sembako menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017:
1. Warga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;
2. Belum pernah menerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bantuan lain;